Memahami Aturan Hukum Tentang "Pengalihan Saham"

Pasal 56 & Pasal 57 Uu 40/2007 (Pemindahan Hak Atas Saham) & Pasal 125 Uu 40/2007 (Pengambilaalihan). Seri : Perseroan Terbatas ....

Pasal 56 & Pasal 57 Uu 40/2007 (Pemindahan Hak Atas Saham) & Pasal 125 Uu 40/2007 (Pengambilaalihan).

Seri : Perseroan Terbatas.


Oleh : MJ WIDIJATMOKO


I. PENDAHULUAN.

     UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur 2 hal ketentuan aturan tentang cara "PENGALIHAN SAHAM" dalam PT, yaitu :
1. Pemindahan hak atas saham yang diatur dalam pasal 56; dan
2. Pengambilalihan Perseroan Terbatas yang diatur dalam pasal 125.

     Pasal 56 ayat 1 & ayat 2 menetapkan bahwa 
"Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak; Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan". 

Selanjutnya pasal 57 ayat 1 menetapkan bahwa, dalam AD PT dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu :
a. keharusan "menawarkan terlebih dahulu" kepada "pemegang saham dengan klasifikasi tertentu" atau "pemegang saham lainnya";
b. keharusan mendapatkan "persetujuan terlebih dahulu" dari "Organ Perseroan"; dan/atau 
c. keharusan mendapatkan "persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang" sesuai peraturan perUUan.

Sedangkan pasal 125 ayat 1, 2, 3, & ayat 4 menetapkan bahwa, "Pengambilaalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham; Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan; Pengambilalihan adalah pengambilalihan saham yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tsb; Dalam hal pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yg memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 89.

     Dari ketentuan pasal 125 tentang pengambilalihan terlihat jelas pembentuk UU menghendaki mengatur "ketentuan khusus" dalam hal terjadi pengambilalihan "perseroan terbatas" yang dilakukan dengan pemindahan hak atas saham "mayoritas" sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap suatu perseroan terbatas yang akan menyebabkan terjadinya "peralihan pengendalian perseroan terbatas" oleh pemegang saham baru yang mengambilalih "kepemilikan saham" dalam suatu perseroan terbatas.

menjadi pertanyaan : APA BEDANYA PENGALIHAN SAHAM MELALUI "PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM" PASAL 56 & PASAL 57 DENGAN "PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS" PASAL 125 DALAM UU 40/2007 ?

II. PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM PERSEROAN TERBATAS & PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS.

A. PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM PERSEROAN TERBATAS.

     Setiap "pemindahan hak atas saham" dalam perseroan terbatas "harus dilakukan" dengan "Akta Pemindahan Hak" & Akta Pemindahan Hak atas Saham atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan. demikian ketentuan pasal 56 ayat 1 & ayat 2. 
Penjelasan pasal 56 ayat 1 menerangkan  yang dimaksud dengan "AKTA" adalah baik berupa akta yang dibuat didahapan notaris maupun akta dibawah tangan. Dengan diberitahukannya "pemindahan hak atas saham" yang dimuat dalam "akta pemindahan hak atas saham" tsb, kemudian Direksi Perseroan wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, & hari pemindahan hak tsb dalam "Daftar Pemegang Saham" & "Daftar Khusus" (ps 50 ayat 1 & ayat 2) & memberitahukan "perubahan susunan pemegang saham" kepada Menteri (Menkumham) untuk dicatat dalam "Daftar Perseroan" paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak atas saham tsb, dalam hal "pemberitahuan" tsb (ps 56 ayat 3) "belum dilakukan, maka Menteri "menolak" permohonan "persetujuan atau pemberitahuan" yang dilaksanakan berdasarkan susunan & nama pemegang saham yg belum diberitahukan tsb, sedangkan mengenai tatacara pemeindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal diatur dalam peraturan perUUan di bidang pasar modal.

Dari ketentuan pasal 56 tahapan yang harus dilakukan dalam hal terjadi "pemindahan hak atas saham" adalah sbb :

1. pemindahan hak atas saham harus dibuat & dibuktikan dengan akta, baik dengan akta Notaris, atau dengan akta dibawah tangan;
2. pemindahan hak atas saham & akta pemindahan hak atas saham "wajib" diberitahukan kepada Perseroan oleh para pihak yg melakukan transaksi peralihan hak atas saham;
3. Direksi Perseroan yang menerima "pemberitahuan" tsb "wajib/harus" mencatat "pemindahan hak atas saham & akta pemindahan hak atas saham" tsb yang sah menurut AD PT & UU PT ke dalam "Daftar Pemegang Saham" & "Daftar Khusus" yang terdapat dalam PT;
4. Direksi Perseroan setelah mencatat "pemberitahuan pemindahan hak atas saham tsb, "wajib/harus" melakukan "pemberitahuan" kepada Menteri max 30 hari terhitung sejak "pencatatan pemindahan hak atas saham tsb dalam Daftar Pemegang Saham & Daftar Khusus dalam PT. Pencatatan pemindahan hak atas saham tsb dibuktikan dengan Direksi "menerbitkan & mengeluarkan" bukti pencatatan tsb yaitu dengan adanya "Salinan dari Daftar Pemegang Saham & Salinan dari Daftar Khusus";
5. Menteri "mencatat" pemindahan hak atas saham yg telah dicatat oleh Direksi Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham & Daftar Khusus dalam PT & "mencatat" perubahan susunan & nama pemegang saham" ke dalam "Daftar Perusahaan", apabila Direksi PT belum mencatat pemindahan hak atas saham tsb maka Menteri "berhak menolak" mencatat dalam Daftar Perusahaan.

Menjadi pertanyaan : 

1. Apakah Dalam Praktek Pemindahan Hak Atas Saham Yang Terjadi Saat Ini Sudah Dilakukan Sesuai Prosedur & Tatacara Yang Ditetapkan Dalam Pasal 56 ? Apa Akibat Hukum Nya Bila Prosedur & Tatacara Yg Ditetapkan Dalam Pasal 56 Ayat 3 Tidak Dilakukan Oleh Direksi Perseroan ?

2. Bagaimana Dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sabh) ? Apakah "Pemberitahuan Pemindahan Hak Atas Saham Ke Dalam Sabh" Adalah Merupakan "Registrasi Pemindahan Hak Atas Saham Dalam Daftar Perusahaan Yang Dimaksud Dalam Pasal 56 Ayat 4 ?

COMMENTS

Name

Adi Sasono,5,Adiabel,24,Adiabel Corporation,3,Adinandra - Amara,22,Adinandra and Friend,17,Adinandra Birthdays,5,Administrasi,4,AHU,1,Amara,1,Amara Birthday,6,Amara n Friends,14,Artikel,6,Berita,17,Borgtocht,4,Budaya,1,BumDes,1,Bunda - Amara,18,Bunda Birthdays,4,Business,7,Cerita,42,Cessie,1,Diary,238,Family,33,Fiducia,6,Finance,2,Foreign,1,Foreign Investment Company (PMA),15,Gadai,3,Gallery,299,Good Story,28,Hipotek,3,Hukum,4,Hukum Waris,6,Ikatan Notaris Indonesia,2,Ilmu Pengetahuan,1,Informasi,2,Intro,3,Jaminan,4,Jaminan dan Ganti Rugi,4,karier,16,Kecantikan,1,Kepailitan,2,Keterangan Waris,1,Koperasi,2,Koperasi Adiabel,2,Kuasa,1,Lifestyle,18,Majelis Kehormatan Notaris,1,Me,63,Me and Friends,41,Misteri,6,Motivation,2,My Activity,19,My Sweetie,9,Notaris,118,Office,45,OJK,1,Pajak,5,Parenting,10,Paripasu,1,Perizinan,10,Perjanjian Perkawinan,1,Perkumpulan,1,Perseroan Terbatas,11,Perusahaan Dagang,1,Picture,10,PIDANA,2,Politik,5,POSKO JABAR,3,PPAT,39,Psikologi,5,Relationship,42,Relationship Motivation,1,Religius,30,Sejarah,2,Sewa Menyewa,1,Sosok,6,Syariah,1,taris,1,textslide,4,The Others,2,Umum,3,Us,25,Video,16,Wisata,13,Yayasan,4,
ltr
item
REINA NATAMIHARDJA: Memahami Aturan Hukum Tentang "Pengalihan Saham"
Memahami Aturan Hukum Tentang "Pengalihan Saham"
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtsH-QZ68Hv04NLIsms2ocyGVCgFuVZFxmkj0qpOhLO3dGOzAjboAo7D_a0c4ZJnp20XV3EwWylzFUGks6hyphenhyphenblPqFOS1cwg_PUG3qRuOOZCSlIWk_nN0MlUw7JIlhem1Ev6HEnEKuHn6FU/s320/Perseroan+Terbatas.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtsH-QZ68Hv04NLIsms2ocyGVCgFuVZFxmkj0qpOhLO3dGOzAjboAo7D_a0c4ZJnp20XV3EwWylzFUGks6hyphenhyphenblPqFOS1cwg_PUG3qRuOOZCSlIWk_nN0MlUw7JIlhem1Ev6HEnEKuHn6FU/s72-c/Perseroan+Terbatas.jpg
REINA NATAMIHARDJA
https://www.natamihardja.com/2016/07/memahami-aturan-hukum-tentang.html
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/2016/07/memahami-aturan-hukum-tentang.html
true
6588466907048385368
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content