MENGKRITISI PP 34/2016

Untuk memudahkan Pemahaman PP 34/2016 dan prakteknya di lapangan, berikut poin-poin pokok yang perlu diperhatikan: DJP memperk...




Untuk memudahkan Pemahaman PP 34/2016 dan prakteknya di lapangan, berikut poin-poin pokok yang perlu diperhatikan:


  1. DJP memperkuat dasar hukum penegasan atas obyek PPh Pasal 4 ayat 2 dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bahwa harga yang WAJIB dicantumkan dalam akta adalah harga sebenarnya (riil). Hal ini berlaku baik atas AJB maupun atas PPJB, meskipun PPJB belum merupakan pengalihan hak namun dalam konsep Perpajakan penerimaan uang dalam bentuk apapun sehubungan PPJB tersebut sudah menjadi obyek PPh. (PPAT dihimbau membuat pernyataan para pihak bhw harga yg dicantumkan dalam AJB adalah harga sebenarnya dan tdk ada campur tangan siapapun tmsk PPAT dlm penentuan harganya. Jika terbukti kurang bayar itu diluar pengetahuan PPAT dan laksanakan saja prosedur penelitian/pemeriksaan scr perpajakan)
  2. Pihak yang mengalihkan PPJB (pembeli pertama), yang namanya semula tercantum sebagai pembeli, hanya boleh menandatangani adendum PPJB jika sudah diperlihatkan bukti setor PPh oleh pembeli baru yang menggantikan dirinya.
  3. Pengaturan mengenai kewajiban penelitian (sehari2 kita istilahkan validasi) setoran PPh tidak lagi hanya atas AJB tetapi juga atas PPJB.
  4. Tarif utk semua pengalihan hak adl 2,5% namun bagi Developer (PT/orang Pribadi) yg mengalihkan hak atas Rumah Sederhana dan Rusun Sederhana tarifnya 1%.
  5. (Developer resmi ada legalitasnya, developer perorangan tdk resmi bisa dianggap Developer dari sisi pajak jika terungkap telah menjual lbh dari 1 obyek dlm kurun waktu 1 tahun pajak, namun pendapat ini bs berbeda bagi tiap pemeriksa krn tdk diatur jelas dlm peraturan pajak)
  6. Jual beli yang dipengaruhi *hubungan istimewa* akan dikenakan harga wajar menurut nilai pasar.
  7. Setiap ada pembayaran langsung terutang Pph tanpa menunggu pembayaran diterima full.
  8. (Bentuk hubungan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu:
  • Hubungan istimewa karena kepemilikan saham/ penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf a UU Pajak Penghasilan.
  • Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf b UU Pajak Penghasilan.
  • Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf c UU Pajak Penghasilan.
  • Hubungan istimewa karena pengendalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak)

Oleh karena itu kritisi thd PP 34/2016 didasarkan pada hal2 sbb:

  1. Sampai saat ini di berbagai daerah banyak nilai transaksi yang tercantum di AJB ditolak oleh UPPD (Dispenda Pemkot/Pemda) yang punya otoritas memvalidasi SSB (SSPD BPHTB). Sebaliknya di lain pihak banyak KPP juga meragukan nilai transaksi dalam AJB sehingga proses penelitian (validasi) SSP tersendat.
  2. Sejak dialihkannya pengelolaan BPHTB dan PBB ke Pemda maka DJP tidak lagi menentukan besarnya NJOP untuk Pedesaan dan Perkotaan dikarenakan NJOP ditetapkan oleh Pemda.
  3. Oleh karena itu, DJP (KPP) tidak mempunyai otoritas untuk mempermasalahkan nilai transaksi dalam AJB sepanjang UPPD telah memvalidasi SSB. Artinya, jika sudah ada validasi atas SSB oleh UPPD, maka KPP tidak boleh menahan berkas dan wajib menyelesaikan penelitian (validasi) SSP. Artinya lagi (jika usulan kita diterima DJP), jika sdh ada validasi SSB oleh UPPD maka bs lgsg ttd AJB dan menyampaikan AJB ke BPN dlm waktu 7 hari sedang penelitian (validasi) SSP oleh KPP menyusul karena harga pasti diterima shg tdk akan terjadi kurang bayar.
  4. Pengaturan mengenai kewajiban penelitian (validasi) setoran PPh atas PPJB menjadi kontraproduktif terutama karena lamanya proses penelitian ( validasi) dan keinginan KPP untuk “terlibat” dalam penetapan harga jual. Paradigma yang masih ada di benak petugas pajak adalah bahwa harga dalam AJB lebih banyak harga “permainan” dan ada keterlibatan Notaris/PPAT dalam penentuannya. Hal ini tdk dapat dibenarkan dan harus diluruskan.
  5. Kewajiban pihak yg mengalihkan PPJB (pembeli pertama) untuk meminta bukti SSP dari calon penerima pengalihan adalah aturan yang mengada-ada. Yang dapat dilakukan DJP adalah mewajibkan developer untuk melakukan hal tsb dan melakukan pemeriksaan thd developer tsb secara periodik, dan jika perlu memeriksa kewajiban pajak pihak pembeli pertama tsb tanpa menghalangi adanya transaksi.
  6. Apabila DJP/UPPD menemukan bukti bahwa nilai transaksi ternyata lebih besar dari nilai yang tercantum dari AJB, maka prosedur yang dilakukan adalah tindakan administrasi (penelitian/pemeriksaan) penerbitan Surat Ketetapan (Kurang Bayar) dan PPAT dilarang mengubah nilai dalam AJB untuk mengikuti kehendak DJP/UPPD.
  7. Pengenaan tarif yang lebih rendah atas pengalihan hak Rumah Sederhana dan Rusun Sederhana oleh developer tidak harmonis dengan pengaturan perpajakan atas kriteria Rumah Sederhana dikarenakan ada kriteria Rumah Sangat Sederhana yang diatur dalam PMK No. 36/2007 terakhir dirubah dgn PMK No. 113/2014. Sehingga ada pemahaman Rumah Sangat Sederhana akan dikenakan tarif 2.5% bukan 1%.
  8. PP IPPAT dan PP INI agar segera memberi masukan kepada Kementerian Keuangan cq DJP yg sedang menyusun PMK utk dapat dilibatkan.

PP-INI
*ARA*

COMMENTS

Name

Adi Sasono,5,Adiabel,24,Adiabel Corporation,3,Adinandra - Amara,22,Adinandra and Friend,17,Adinandra Birthdays,5,Administrasi,4,AHU,1,Amara,1,Amara Birthday,6,Amara n Friends,14,Artikel,6,Berita,17,Borgtocht,4,Budaya,1,BumDes,1,Bunda - Amara,18,Bunda Birthdays,4,Business,7,Cerita,42,Cessie,1,Diary,238,Family,33,Fiducia,6,Finance,2,Foreign,1,Foreign Investment Company (PMA),15,Gadai,3,Gallery,299,Good Story,28,Hipotek,3,Hukum,4,Hukum Waris,6,Ikatan Notaris Indonesia,2,Ilmu Pengetahuan,1,Informasi,2,Intro,3,Jaminan,4,Jaminan dan Ganti Rugi,4,karier,16,Kecantikan,1,Kepailitan,2,Keterangan Waris,1,Koperasi,2,Koperasi Adiabel,2,Kuasa,1,Lifestyle,18,Majelis Kehormatan Notaris,1,Me,63,Me and Friends,41,Misteri,6,Motivation,2,My Activity,19,My Sweetie,9,Notaris,118,Office,45,OJK,1,Pajak,5,Parenting,10,Paripasu,1,Perizinan,10,Perjanjian Perkawinan,1,Perkumpulan,1,Perseroan Terbatas,11,Perusahaan Dagang,1,Picture,10,PIDANA,2,Politik,5,POSKO JABAR,3,PPAT,39,Psikologi,5,Relationship,42,Relationship Motivation,1,Religius,30,Sejarah,2,Sewa Menyewa,1,Sosok,6,Syariah,1,taris,1,textslide,4,The Others,2,Umum,3,Us,25,Video,16,Wisata,13,Yayasan,4,
ltr
item
REINA NATAMIHARDJA: MENGKRITISI PP 34/2016
MENGKRITISI PP 34/2016
https://2.bp.blogspot.com/-VXkP3sBjBNQ/WDUjNSpSqqI/AAAAAAAAsUk/qMsZ2YVnFG4pjDmLwu_EksxK1HRkxVT6QCLcB/s320/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-VXkP3sBjBNQ/WDUjNSpSqqI/AAAAAAAAsUk/qMsZ2YVnFG4pjDmLwu_EksxK1HRkxVT6QCLcB/s72-c/080833100_1422933463-Ilustrasi-Pajak-150203-andri.jpg
REINA NATAMIHARDJA
https://www.natamihardja.com/2016/11/mengkritisi-pp-342016.html
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/2016/11/mengkritisi-pp-342016.html
true
6588466907048385368
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content