Akta Notaris Wajib dibuat Dalam Bahasa Indonesia

AKTA NOTARIS WAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA -  APAKAH ADA SANKSINYA JIKA AKTA NOTARIS  TIDAK DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA ? ...



AKTA NOTARIS WAJIB DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA - 

APAKAH ADA SANKSINYA JIKA AKTA NOTARIS  TIDAK DIBUAT DALAM BAHASA INDONESIA ?



BAHASA HUKUM KONTRAK.


Secara umum Kontrak yang dibuat (lisan atau tertulis) menggunakan bahasa  yang dimengerti oleh para pihak, baik bahasa internasional, bahasa nasional ataupun bahasa daerah. Bahwa yang dimaksud dengan Bahasa (Hukum) Kontrak merupakan bahasa yang biasa dipergunakan (nasional, internasional atau daerah) sesuai dengan tata kaidah bahasa yang bersangkutan yang mengikat (daya ikat)  para pihak yang  bertransaksi dan dapat dieksekusi.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, komunikasi yang jelas dengan ba¬hasa yang mudah dimengerti merupakan salah satu prinsip yang sangat penting diingat dalam perancangan suatu kontrak yang baik dan aman. Kalimat yang berbelit-belit ataupun penggunaan terminologi-terminologi yang tidak jelas dan bias, akan sangat membuat suatu kontrak rentan den¬gan konflik.

Bahasa yang paling aman bagi para pihak yang berkontrak adalah ba¬hasa yang paling dimengertinya. Artinya, bila para pihak yang berkon¬trak tersebut adalah orang Indonesia, seharusnyalah kontrak tersebut dirancang dalam bahasa Indonesia, karena bahasa Indonesialah bahasa yang paling mudah untuk dipahaminya. Penggunaan bahasa Inggris pun ataupun bahas lainnya sesuatu yang harus dilakukan menurut  persetujuan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.

Dalam kontrak  terkadang tidak hanya dibuat dalam satu bahasa tertentu, tapi juga dapat dibuat atau diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa yang dimengerti oleh pihak, misalnya kontrak yang multilateral yang diikuti oleh negara-negara yang mempunyai bahasa sendiri-sendiri, maka bisa saja Kontrak dibuat atau diterjemahkan ke dalam bahasa yang dikehendaki oleh para pihak.

Jika hal tersebut dilakukan, maka pada akhir Kontrak harus disebutkan bahwa jika terjadi perselisihan, misalnya mengenai istilah (hukum) tertentu ataupun istilah lainnya, maka harus ditentukan akan dikembalikan kepada Kontrak yang dibuat dalam bahasa tertentu yang sebelumnya telah disepakati oleh para pihak tersebut.

Dalam kaitan ini harus harus dibedakan antara bahasa yang dipergunakan dalam kontrak, dengan kontrak yang diterjemahkan dari bahasa tersebut, dalam kaitannya jika terjadi sengketa. Jika ada persetujuan bahasa yang dipergunakan adalah bahasa tertentu (misalnya bahasa Inggris), kemudian diterjemahkan kedalam bahasa lain yang dikehendaki oleh para pihak, maka jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya harus berdasarkan kepada bahasa yang telah disepakati tersebut (misalnya bahasa Inggris). Atau Kontrak dapat dibuat dalam 2 (dua)/lebih bahasa yang dikehendaki oleh para pihak yang keduanya mempunyai kekuatan yang sama. Jika ini dilakukan maka harus persesuaian pemahaman/pengertian dengan substansi kontrak tersebut.

Dalam Pasal 43 UUJN – P mengatur mengenai penggunaan bahasa dalam akta Notaris, yaitu :
  1. Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia.
  2. Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, Notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap.
  3. Jika para pihak menghendaki, Akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
  4. Dalam hal Akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Notaris wajib menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
  5. Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
  6. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka yang digunakan adalah Akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 43 ayat (1) UUJN – P telah mewajibkan bahwa akta Notaris dibuat dalam bahasa Indonesia. Penggunaan kata wajib berarti jika tidak dilaksanakan akan ada sanksinya, ternyata UUJN – P  tidak mengatur sanksinya, artinya kewajiban tanpa sanksi jika dilanggar. Apakah tepat penafsirannya seperti itu ?

Dalam hal ini perlu dikaitkan pula dengan  Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa :
Pasal 31 :
  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
  2. Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.
Baik Akta (Notaris) maupun Perjanjian wajib dibuat dalam bahasa Indonesia dan dari segi formalitas harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang Syarat Sahnya Perjanjian. Akta juga merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan kaidah-kaidah tertentu, jika semua kaidah secara formal, matreril dan lahir dipenuhi, maka akta tersebut akan mengikat mereka yang membuatnya dan para ahli waris yang mendapatkan keuntungan dari akta atau perjanjian tersebut. Bahwa akta atau perjanjian wajib menggunakan bahasa Indonesia, tapi ternyata ada akta atau perjanjian yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, apakah dapat dikategorikan telah melanggar Pasal 43 UUJN-P (untuk akta Notaris) atau Pasal Pasal 31 Undang-Undang Republik    IndonesiaNomor 24 Tahun 2009  (untuk Perjanjian pada umumnya) ? Secara normatif  jika hal tersebut dilanggar tidak ada sanksi apapun.  Meskipun tidak ditegaskan ada sanksinya, apakah bisa ditinjau dari Sahnya perjanjian sebagai sebab yang terlarang ?

Dalam  Pasal 1 angka 7,  8, 9, 10 UUJN - P ada istilah :
  1. (7) Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
  2. (8) Minuta Akta adalah asli Akta yang  mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
  3. (9) Salinan    Akta    adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya".
  4. (10) Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".
Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 UUJN – P bahwa Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan hal ini sesuai pula dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2009. 

Bahwa sudah tentu yang menghadap Notaris untuk membuat akta tidak selalu bisa bahasa Indonesia, bahkan mungkin hanya bisa bahasa daerah yang ada di Indonesia, hal ini dapat dikategorikan tidak bisa berbahasa Indonesia juga. Secara normatif Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dalam Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta merupakan bagian aspek formal akta Notaris, karena akta Notaris harus dibuat menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Sehingga Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta yang tidak menggunakan bahasa Indonesia merupakan pelanggaran aspek formal, dan pelanggaran terhadap aspek formal akta Notaris ada sanksinya sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UUJN - P.

Penggunaan bahasa Indonesia dalam  Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta dapat pula ditinjau berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya mengenai Syarat Objektif suatu Perjanjian yaitu tentang Suatu Sebab  Yang Terlarang Menurut Hukum. Sudah menjadi kaidah  umum dalam Hukum Perjanjian bahwa Perjanjian yang melanggar salah satu syarat objektif, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Dengan demikian apakah bisa dalam  Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia Batal Demi Hukum karena melanggar salah satu syarat objektif, yaitu sebab yang terlarang  ?

Pasal 1337 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Jika menggunakan ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata tersebut sudah tentu Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta yang dibuat dengan tidak menggunakan bahasa Indonesia Batal Demi Hukum karena melanggar salah satu syarat objektif, yaitu sebab yang terlarang. Jika undang-undang mewajibkan setiap kontrak atau perjanjian (termasuk Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta) menggunakan bahasa Indonesia, harus diikuti. Dengan ancama Batal Demi Hukum jika dilanggar.

Berdasarkan uraian di atas, apakah boleh Minuta Akta dibuat selain dalam bahasa Indonesia ? Dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia, maka untuk  Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib menggunakan bahasa Indonesia, sehingga tidak boleh ada Akta Notaris, Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Sehingga jika para penghadap menginginkan Salinan  Akta, Kutipan Akta dalam bahasa yang lain, juga dalam bahasa dan huruf yang lain, maka harus dilakukan penterjemahan dari Salinan Akta, Kutipan Akta yang berbahasa Indonesia tersebut. Dan penterjemahan tersebut dilakukan oleh penterjemah tersumpah sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 43 Ayat (4) UUJN - P, yaitu : 
Penerjemah resmi dalam ketentuan ini antara lain penerjemah tersumpah yang bersertifikat dan terdaftar atau menggunakan staf pada kedutaan besar negara asing jika tidak ada penerjemah tersumpah.

Meskipun demikian tetap dibuka kemungkinan akta (Minuta, Salinan, Kutipan dan Grosse Akta) dapat dibuat dalam bahasan lain (selain bahasa Indonesia) jika hal tersebut dikehendaki oleh para penghadap (Pasal 43 ayat (3) UUJN – P). Hal ini berlaku ketentuan khusus untuk Akta Notaris. Ketentuan Pasal 43 ayat (3) UUJN – P ada kontradiksi jika dikaitkan dengan Pasal 43 ayat (6) UUJN – P, yaitu jika terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi akta, maka yang dipergunakan adalah akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Kalau pada akhirnya jika terjadi perbedaan penafsiran mengenai isi akta yang akan dijadikan acuan adalah akta yang berbahasa Indonesia, lebih tepat sejak awal akta Notaris (Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta) dibuat menggunakan bahasa Indonesia saja.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
  1. Minuta Akta, Salinan Akta dan Kutipan Akta wajib menggunakan bahasa Indonesia.
  2. Jika ingin menggunakan bahasa lain (selain bahasa Indonesia) dapat dilakukan penterjemahan kepada bahasa lain yang dikehendaki oleh para penghadap oleh penterjemah resmi  berbahankan dari Salinan atau Kutipan Akta.
  3. Minuta Akta,    Salinan Akta atau Kutipan Akta yang tidak menggunakan bahasa Indonesia telah melanggar aspek formal akta Notaris dengan sanksi sebagaimana tersebut dalam Pasal 41 UUJN - P dan juga telah melanggar Syarat Objektif sebagai hal terlarang berdasarkan undang-undang, sehingga Batal Demi Hukum.
Dalam akta Notaris selain wajib penggunaan bahasa Indonesia, perlu juga diperhatikan mengenai penafsiran terhadap bahasa yang dipergunakan dalam akta Notaris dan  bahasa hukum yang dipergunakan untuk akta Notaris.

Akta sebagai suatu komunikasi yang mengatur  hak dan kewajiban para pihak atau para penghadap. Karena itu, sejalan dengan maksud dan tujuannya, maka kata ataupun kalimat yang artinya jelas dan dan tegas serta ada keharusan untuk mempergunakan  kata-kata  yang tepat, (istilah atau kalimat yang berpotensi mempunyai pengertian multitafsir), dalam akta telah menyediakan tempat khusus mengenai penjelasan pengertian dari kata-kata, frase yang mempunyai  arti ganda tersebut, yaitu dalam klausula definisi, juga yang mempunyai pengertian yang mudah untuk  membantu dan  upaya penerjemahannya

Ketika sebuah akta (atau kontrak atau perjanjian)  telah sempurna, artinya aspek formal dan materil telah dipenuhi, dan berjalankan sebagaimana yang diharapkan oleh para pihak, maka terkadang dalam menimbulkan permasalahan,  yang berkaitan dengan segala hal yang tersebut dalam akta yang bersangkutan, misalnya mengenai kata atau kalimat atau istilah yang dipergunakan. Jika hal ini terjadi, maka terhadap akta tersebut dilakukan penafsiran atau interpretasi. Masalah penafsiran akta (perjanjian/kontrak) termasuk salah satu hal yang penting dalam setiap akta, baik pada saat pembuatan akta maupun pada waktu penerapannya dikemudian hari.

Disalin dari Grup Notaris

COMMENTS

Name

Adi Sasono,5,Adiabel,24,Adiabel Corporation,3,Adinandra - Amara,22,Adinandra and Friend,17,Adinandra Birthdays,5,Administrasi,4,AHU,1,Amara,1,Amara Birthday,6,Amara n Friends,14,Artikel,6,Berita,17,Borgtocht,4,Budaya,1,BumDes,1,Bunda - Amara,18,Bunda Birthdays,4,Business,7,Cerita,42,Cessie,1,Diary,238,Family,33,Fiducia,6,Finance,2,Foreign,1,Foreign Investment Company (PMA),15,Gadai,3,Gallery,299,Good Story,28,Hipotek,3,Hukum,4,Hukum Waris,6,Ikatan Notaris Indonesia,2,Ilmu Pengetahuan,1,Informasi,2,Intro,3,Jaminan,4,Jaminan dan Ganti Rugi,4,karier,16,Kecantikan,1,Kepailitan,2,Keterangan Waris,1,Koperasi,2,Koperasi Adiabel,2,Kuasa,1,Lifestyle,18,Majelis Kehormatan Notaris,1,Me,63,Me and Friends,41,Misteri,6,Motivation,2,My Activity,19,My Sweetie,9,Notaris,118,Office,45,OJK,1,Pajak,5,Parenting,10,Paripasu,1,Perizinan,10,Perjanjian Perkawinan,1,Perkumpulan,1,Perseroan Terbatas,11,Perusahaan Dagang,1,Picture,10,PIDANA,2,Politik,5,POSKO JABAR,3,PPAT,39,Psikologi,5,Relationship,42,Relationship Motivation,1,Religius,30,Sejarah,2,Sewa Menyewa,1,Sosok,6,Syariah,1,taris,1,textslide,4,The Others,2,Umum,3,Us,25,Video,16,Wisata,13,Yayasan,4,
ltr
item
REINA NATAMIHARDJA: Akta Notaris Wajib dibuat Dalam Bahasa Indonesia
Akta Notaris Wajib dibuat Dalam Bahasa Indonesia
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1ZK5EdizKITET9-aAkKoHHN83rFxa51axJrxc7VQih9omaAAsiATsD_957zDvkCp2OwOmpGrDDBuBljx6Hc0_JbGKGSJILUpntt-8bpko8UEDQMYERdHyr4CwInGYf8ffuH6c5FRRlYuD/s320/notaris.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1ZK5EdizKITET9-aAkKoHHN83rFxa51axJrxc7VQih9omaAAsiATsD_957zDvkCp2OwOmpGrDDBuBljx6Hc0_JbGKGSJILUpntt-8bpko8UEDQMYERdHyr4CwInGYf8ffuH6c5FRRlYuD/s72-c/notaris.jpg
REINA NATAMIHARDJA
https://www.natamihardja.com/2017/02/akta-notaris-wajib-dibuat-dalam-bahasa.html
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/2017/02/akta-notaris-wajib-dibuat-dalam-bahasa.html
true
6588466907048385368
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content