Sebagai Salah Satu Profesi Hukum, Benarkah Notaris Hanya Untuk Menjamin Kepastian Hukum Semata?

Oleh: Dr. Rusdianton Sesung Beberapa waktu lalu saya membaca laporan kuliah lapangan mahasiswa yang melaporkan bahwa ada yang...





Oleh: Dr. Rusdianton Sesung



Beberapa waktu lalu saya membaca laporan kuliah lapangan mahasiswa yang melaporkan bahwa ada yang mempertanyakan relevansi Matakuliah Penemuan Hukum diajarkan di Program Magister Kenotariatan, bahkan menurut laporan tersebut bahwa notaris tidak boleh membicarakan penemuan hukum karena notaris ada dan diadakan hanya untuk memberikan kepastian hukum, bukan melakukan penemuan hukum karena penemuan hukum itu tugasnya hakim. Intinya, dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa tidak ada relevansi Penemuan Hukum dengan Jabatan Notaris. Semoga saja laporan itu yang salah, bukan orang yang ditemui oleh mahasiswanya yang salah...



Baiklah, coba kita analisis pendapat tersebut bukan hanya dari segi ego profesi jabatan notaris, namun juga dari segi Ilmu Hukum yang melingkupi jabatan notaris itu. Dengan perkataan lain, jabatan notaris merupakan bagian dari profesi hukum, sehingga pertanyaannya benarkan profesi hukum tertentu hanya diadakan untuk menjamin kepastian hukum (legal certainty) semata, atau untuk menjamin kemanfaatan (utility) semata  atau bahkan hanya untuk menjamin keadilan (justice) semata. Misalnya, profesi hakim untuk menjamin keadilan, profesi notaris untuk menjamin kepastian, profesi advokat untuk menjamin kemanfaatan dan perlindungan? Atau setiap profesi notaris wajib menjamin kepastian, kemanfaatan, serta keadilan dan kebenaran.



Jika jabatan notaris diadakan hanya untuk menjamin kepastian hukum, kenapa untuk menjadi notaris haruslah sarjana hukum dan tidak boleh sarjana non hukum? Bukankah kepastian hukum bisa juga diberikan melalui keputusan atau penetapan atau akta yang dibuat oleh pejabat negara atau pejabat lainnya yang tidak perlu mempersyaratkan sarjana hukum untuk menduduki jabatan itu? Dengan perkataan lain, jika hanya sekedar membutuhkan dokumen autentik sebagai alat bukti yang sempurna atas suatu perbuatan, perjanjian, keadaan, atau peristiwa hukum, lalu kenapa harus sarjana hukum yang melakukannya? Bukankah akta kelahiran/kematian juga merupakan akta autentik yang memiliki keududukan sebagai alat bukti yang sempurna, namun tidak harus sarjana hukum yang membuat atau menetapkannya.



Di Thailand, untuk menjamin kepastian hukum atas perjanjian jual beli tanah, maka para pihak membuat perjanjian dan cukup dengan 2 orang saksi yg selanjutnya disahkan di kantor pertanahan setempat. Hal tersebut sudah cukup menjadi alat bukti yang menjamin kepastian hukum bagi para pihak.



Lalu kenapa untuk menjadi notaris haruslah sarjana hukum, tentu bukan semata-mata untuk menjamin kepastian hukum semata. Sarjana hukum bukanlah sarjana undang-undang atau sarjana akta yang hanya diberikan skill untuk sekedar membuat akta atau membuat undang-undang.



Sarjana hukum adalah sarjana yang memiliki pengetahuan ilmu hukum (jurispridence). Hukum merupakan standar, pedoman, patokan dan nilai untuk mendatangkan keadilan dan ketertiban. Tidak ada literatur atau kepustakaan dalam ilmu hukum yang mendefinisikan bahwa hukum adalah alat untuk mendatangkan kepastian hukum, namun kepastian hukum hanyalah salah satu tujuan dari ilmu hukum, itupun dalam perspektif hukum alam. Dalam perspektif aliran hukum lainnya, termasuk positivisme, kepastian hukum bukanlah tujuan hukum.



Baiklah, kita kembali ke permasalahan "notaris diadakan hanya semata untuk menjamin kepastian hukum"... Dalam UU No. 30 Tahun 2004, Konsideran Menimbang huruf a disebutkan bahwa inti dari kepastian hukum, ketertiban hukum dan perlindungan hukum ialah kebenaran dan keadilan. Itulah alasan utama kenapa negara mengadakan jabatan notaris, bukan hanya untuk menjamin kepastian hukum semata, namun lebih dari itu ialah untuk kebenaran dan keadilan. Dalam ilmu perundang-undangan dikatakan bahwa jika ingin memahami suatu undang-undang maka harus memahami kehendak atau alasan pembentuk undang-undang tersebut yang dicantumkan dalam konsideran menimbang suatu undang-undang. Dengan perkataan lain bahwa ruh atau hakikat suatu undang-undang terdapat dalam bagian pertimbangan atau dasar pembentukan undang-undang itu, yakni dalam bagian konsiderans.



Pertanyaan selanjutnya, bagaimana mungkin seorang yang akan menjadi notaris bisa memahami kebenaran dan keadilan jika dalam proses pembelajaran atau pendidikannya tidak diajarkan mengenai apa itu benar dan apa itu adil serta bagaimana cara memperoleh dan mewujudkan kebenaran dan keadilan itu? Jawabannya sudah pasti, yakni dengan diadakannya matakuliah yang bisa memberikan pemahaman tentang kebenaran dan keadilan. Notaris bukanlah robot yang sekedar membuat akta, namun notaris adalah manusia. Manusia adalah makhluk yang penuh dengan subyektifitas dan kepentingan. Subyektifitas dan kepentingan inilah yang menyebabkan notaris bisa menghadapi permasalahan hukum di kemudian hari. Lalu, jika notaris menghadapi permasalahan hukum, apakah cukup dengan ilmu atau matakuliah tentang teknik pembuatan akta dapat membantu notaris menyelesaikan masalah hukumnya? Tentu tidak. Oleh karena itu dalam pendidikan kenotariatan, tidak cukup skill tentang teknik pembuatan akta semata, namun skill ilmu hukumnya juga harus diberikan. Bukan hanya untuk antisipasi jika ada masalah hukum, namun yang utama ialah untuk mewujudkan kebenaran dan kepastian sebagai intisari dari kepastian hukum itu sendiri.



Dalam kaitannya dengan matakuliah penemuan hukum, mahasiswa diberikan skill untuk memahami cara menyelesaikan permasalahan hukum (legal problem solving) yang sewaktu-waktu bisa dihadapi oleh notaris dalam menjalankan jabatannya. Termasuk didalamnya juga diajarkan bagaimana menyusun argumentasi/pendapat hukum yang benar, karena ilmu hukum merupakan ilmu argumentasi, sehingga dalam beragumentasi, notaris tidak sesat dan menyesatkan (fallacy).



Terakhir, pendidikan magister kenotarian bukan diadakan untuk menghasilkan Magister Akta, akan tetapi untuk menghasilkan Magister Menotariatan yang  merupakan anak kandung dari ilmu hukum itu sendiri, ilmu tentang kebenaran dan keadilan.



Wallahu alam bissowaf.

COMMENTS

Name

Adi Sasono,5,Adiabel,24,Adiabel Corporation,3,Adinandra - Amara,22,Adinandra and Friend,17,Adinandra Birthdays,5,Administrasi,4,AHU,1,Amara,1,Amara Birthday,6,Amara n Friends,14,Artikel,6,Berita,17,Borgtocht,4,Budaya,1,BumDes,1,Bunda - Amara,18,Bunda Birthdays,4,Business,7,Cerita,42,Cessie,1,Diary,238,Family,33,Fiducia,6,Finance,2,Foreign,1,Foreign Investment Company (PMA),15,Gadai,3,Gallery,299,Good Story,28,Hipotek,3,Hukum,4,Hukum Waris,6,Ikatan Notaris Indonesia,2,Ilmu Pengetahuan,1,Informasi,2,Intro,3,Jaminan,4,Jaminan dan Ganti Rugi,4,karier,16,Kecantikan,1,Kepailitan,2,Keterangan Waris,1,Koperasi,2,Koperasi Adiabel,2,Kuasa,1,Lifestyle,18,Majelis Kehormatan Notaris,1,Me,63,Me and Friends,41,Misteri,6,Motivation,2,My Activity,19,My Sweetie,9,Notaris,118,Office,45,OJK,1,Pajak,5,Parenting,10,Paripasu,1,Perizinan,10,Perjanjian Perkawinan,1,Perkumpulan,1,Perseroan Terbatas,11,Perusahaan Dagang,1,Picture,10,PIDANA,2,Politik,5,POSKO JABAR,3,PPAT,39,Psikologi,5,Relationship,42,Relationship Motivation,1,Religius,30,Sejarah,2,Sewa Menyewa,1,Sosok,6,Syariah,1,taris,1,textslide,4,The Others,2,Umum,3,Us,25,Video,16,Wisata,13,Yayasan,4,
ltr
item
REINA NATAMIHARDJA: Sebagai Salah Satu Profesi Hukum, Benarkah Notaris Hanya Untuk Menjamin Kepastian Hukum Semata?
Sebagai Salah Satu Profesi Hukum, Benarkah Notaris Hanya Untuk Menjamin Kepastian Hukum Semata?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1ZK5EdizKITET9-aAkKoHHN83rFxa51axJrxc7VQih9omaAAsiATsD_957zDvkCp2OwOmpGrDDBuBljx6Hc0_JbGKGSJILUpntt-8bpko8UEDQMYERdHyr4CwInGYf8ffuH6c5FRRlYuD/s320/notaris.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1ZK5EdizKITET9-aAkKoHHN83rFxa51axJrxc7VQih9omaAAsiATsD_957zDvkCp2OwOmpGrDDBuBljx6Hc0_JbGKGSJILUpntt-8bpko8UEDQMYERdHyr4CwInGYf8ffuH6c5FRRlYuD/s72-c/notaris.jpg
REINA NATAMIHARDJA
https://www.natamihardja.com/2017/02/sebagai-salah-satu-profesi-hukum.html
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/2017/02/sebagai-salah-satu-profesi-hukum.html
true
6588466907048385368
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content