Akta Notaris Yang Dibuat Secara Sirkuler

Merupakan realitas dalam praktek Notaris dan PPAT yang tidak dapat dipungkiri lagi sering (mungkin ada juga yang tidak pernah melakuka...



Merupakan realitas dalam praktek Notaris dan PPAT yang tidak dapat dipungkiri lagi sering (mungkin ada juga yang tidak pernah melakukan) terjadi para penghadap tidak menghadap Notaris/PPAT pada saat yang bersamaan. Contohnya Notaris/PPAT yang menangani akta-akta perbankan pernah mengalaminya, misalnya Kepala/Pimpinan Cabang (atau yang ditunjuk oleh Bank tidak menghadap) tapi akta ditandatangan/dibacakan oleh Notaris di hadapan Debitur dan saksi-saksi. Sudah alasan tidak datang dan tanda tangan pada waktu yang sama ada berbagai alasan, yang tidak dapat dinormatifkan (dipastikan) satu persatu, tapi hal seperti ini merupakan kebijakan Notaris/PPAT yang bersangkutan. Sehingga dalam hal ini apakah yang dilakukan oleh Notaris/PPAT terlarang untuk dilakukan atau sesuatu yang tidak dilarang sepanjang ada lasannya ?

Pernah juga ada kejadian Notaris dilaporkan oleh salah satu pihak yang namanya tersebut dalam akta, bahwa dirinya tidak menghadap pada jam/pukul yang tersebut dalam awal akta, tapi menghadap 4 (empat) jam kemudian dari penghadap sebelumnya. Memang sengketa tersebut awalnya tidak berkaitan dari akta Notaris, tapi karena salah satu pihak ada yang merasa dirugikan dari substansi akta yang dikehendaki oleh para penghadap sendiri. Tapi akhirnya merambat dan merembet ke prosedur pembuatan akta.  Dan pihak yang melaporkan kepada yang berwajib tersebut, bisa membuktikan bahwa dirinya pada jam/pukul yang tersebut dalam awal akta tidak menghadap. Tapi yang menghadap tersebut penghadap yang awal/pertama datang. Hal ini kelihatannya sepele, tapi bisa membuat  Notaris panas-dingin.  

Sebagai bahan perbandingan dalam Rapat Umum Perseroan Terbatas (RUPS) pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan :

- Berita Acara Rapat (BAR) dengan akta Relaas Notaris.
- Dibuat dibawah tangan kemudian dinyatakan secara Notaris – dalam bentuk akta pihak 
  (partij) – PKR (Pernyataan Keputusan Rapat)
- Dilakukan secara Sirkuler.

Bahwa RUPS yang dilakukan secara Sirkuler mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta Berita Acara Rapat, sehingga tidak perlu ditegaskan atau dimintakan secara PKR.

Dalam Pasal 91 UU PT  bahwa RUPS dapat dilakukan mengambil Keputusan yang mengikat diluar RUPS. Keputusan RUPS seperti ini disebut pula KEPUTUSAN SIRCULER atau biasa juga disebut KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DILUAR RUPS.  Dalam Keputusan Sirkuler tidak ada  forum rapat,  yang ada adalah suatu keputusan yang dituangkan secara tertulis. Di dalam keputusan sirkuler, para pemegang saham dianggap telah saling berkomunikasi dan atas apa yang dituangkan dalam keputusan. Hanya karena alasan teknis saja, kemudian mereka (pemegang saham) memilih untuk tidak mengadakan Rapat. Keputusannya sendiri tidak diambil dalam satu forum rapat, tapi agendanya sudah diketahui / direncanakan serta  disetujui sebelumnya oleh seluruh pemegang saham. keputusannya sendiri diedarkan kepada seluruh pemegang saham untuk ditandatangani (memberi persetujuan secara formal), dan tanggal  terakhir penanda tangannya dinyatakan sebagai tanggal efektif keputusan sirkuler tersebut.

Keputusan tersebut hanya dapat diambil dengan syarat semua pemegang saham yang mempunyai hak suara menyetujuinya secara tertulis. Dalam prakteknya, sebelum dilaksanakannya pembuatan keputusan sirkuler, para pemegang saham biasanya telah melakukan komunikasi intensif perihal apa saja yang perlu diputuskan. Hasil komunikasi dan keputusan yang telah dibuat kemudian dituangkan dalam “Keputusan Para Pemegang Saham”. Keputusan Para Pemegang Saham tersebut kemudian wajib ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. Jadi untuk dapat diberlakukannya Keputusan Sirkuler tersebut, syarat yang harus dipenuhi adalah persetujuan dari 100% para pemegang saham Perseroan. Dengan demikian, maka quorum kehadiran tidak diperlukan.

Bahwa KEPUTUSAN SIRKULER atau biasa juga disebut KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DILUAR RUPS pada intinya dibawah tangan dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya. Dengan mempergunakan istilah yang sama yaitu SIRKULER, apakah bisa untuk akta Notaris dibuat secara SIRKULER dengan arti/pengertian yang berbeda yaitu :

  1. Para penghadap tidak dapat datang pada saat yang sama yang telah ditentukan. Dan Notaris mengizinkan untuk melakukan pembacaan dan penandatanganan kepada penghadap yang datang terlebih dahulu.
  2. Tindakkan para penghadap yang disebutkan dalam akta dan tidak bersama-sama tersebut terlebih dahulu telah disepakati dan dikonfirmasikan  oleh para penghadap sendiri.
  3. Akta Notaris Sirkuler ini dibuat pada hari dan tanggal yang sama, hanya jam/pukul yang menghadap berbeda/tidak bersamaan. Jika berbeda hari dan tanggal akan berbenturan dengan akta yang dibuat pada hari dan tanggal berikutnya.
  4. Pembacaan dan Penandatanganan tersebut tetap dilakukan di hadapan Notaris.
  5. Akta Notaris yang Sirkuler untuk substansi (isi) akta yang sudah pasti yang tidak mungkin dilakukan perubahan lagi. Jika penghadap yang datang berikutnya ingin mengubah, maka harus ada konfirmasi kepada penghadap yang lainnya. Jika tidak dikonfirmasikan tidak perlu dibuat akta tersebut.
  6. Akta Notaris yang Sirkuler hanya untuk Akta Pihak (Partij) saja.

Untuk menampung realitas sebagaimana tersebut di atas, adakah UUJN/UUJN-P memberikan ketentuan telah mengaturnya ?

Uraian/tulisan saya dibawah ini sudah tentu akan menimbulkan perdebatan, dengan alasan :

UUJN/UUJN-P (terutama Pasal 38 tentang bentuk Akta) sebagai ketentuan yang memaksa yang harus diikuti apa adanya.Memberikan penafsiran terhadap Pasal 38 UUJN-P bahwa ada peluang dan payung hukum akta Notaris bisa dibuat secara Sirkuler dengan batasan sebagaimana tersebut di atas.

Pasal 38 UUJN – P mengatur mengenai bentuk akta Notaris yang terdiri dari :

(1) Setiap akta Notaris terdiri atas:
  1. awal akta atau kepala akta;
  2. badan akta; dan
  3. akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat:
  1. judul akta;
  2. nomor akta;
  3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
  4. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.

(3) Badan akta memuat:
  1. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
  2. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
  3. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
  4. nama  lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

(4) Akhir atau penutup akta memuat:
  1. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7);
  2. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta jika ada;
  3. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
  4. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.

(5) Akta Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan 
     sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan 
     tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

Bahwa Pasal 38 UUJN – P tersebut terutama pada Awal akta (pencantuman jam/pukul) menghadap dan akhir akta, pembuatan Akta Notaris secara Sirkuler bisa dilakukan masih dalam koridor ketentuan Pasal 38 UUJN – P.

Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN-P menyebutkan bahwa : membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris.

Pasal 16 ayat (7) UUJN-P menyebutkan bahwa : pembacaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi dan Notaris.

Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN-P setelah akta dibacakan di hadapan penghadap : dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris. Pengertian atau maksud kalimat ini bisa saja ditafsirkan lakukan oleh para penghadap bersamaan dalam satu waktu atau para penghadap tidak datang bersamaan dalam waktu yang berbeda.

Jika akan dibuat akta Notaris secara Sirkuler tidak perlu merubah apapun pada pada awal akta, penyebutan jam/pukul merupakan waktu saat menghadap untuk penghadap yang pertama datang menghadap, sedangkan penghadap lainnya yang menghadap kemudian akan disebutkan pada bagian akhir akta.

Bahwa pembuatan akta Sirkuler tersebut harus pula disebutkan sebagai kesepakatan para penghadap sehingga pada akhir premisse atau sebelum memasuki isi akta perlu dituliskan kalimat :

-  Para Penghadap telah saling sepakat dan mengkonfirmasikan bahwa dalam pembuatan 
   akta ini tidak datang secara bersama-sama ke hadapan Notaris, dan kesepakatan serta 
   konfirmasi tersebut menjadi tanggungjawab penghadap sepenuhnya.

Pada Akhir atau Penutup akta disebutkan/diuraikan sebagai berikut :

CONTOH A :

Notaris membacakan kepada setiap penghadap yang datang :

 DEMIKIAN AKTA INI

-Dibuat dan diselesaikan di _______________ dengan dihadiri oleh :

1. _______________

2._______________

-keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.

-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada penghadap (-para penghadap) :

1. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI______

2. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI______

3. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI ______

dan para saksi, maka kemudian penghadap (-para penghadap),   menandatangani akta ini sesuai dengan waktu (pukul/jam) urutan tersebut, para saksi dan saya Notaris.-Dibuat dengan ______________________

-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan lengkap.

-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.

CONTOH B :

Notaris tidak membacakan kepada setiap penghadap yang datang, karena penghadap atas kehendaknya membaca sendiri :

DEMIKIAN AKTA INI

-Dibuat dan diselesaikan di _______________ dengan dihadiri oleh :

1. ______________________________

2._______________________________

-keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.

-Setelah saya, Notaris tidak  membacakan akta ini kepada penghadap(-para penghadap), karena penghadap (para peghadap) membaca atas kehendaknya sendiri :

1. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI______

2. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI______

3. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI ______

dan para saksi, maka kemudian penghadap (-para penghadap),   menandatangani akta ini sesuai dengan waktu (pukul/jam) urutan tersebut, para saksi dan saya Notaris.
-Dibuat dengan ______________________

-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan lengkap.

-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.

CONTOH C :

Notaris membacakan penghadap yang datang, dan penghadap lainnya membaca atas kehendak sendiri :

DEMIKIAN AKTA INI 

-Dibuat dan diselesaikan di _______________ dengan dihadiri oleh :

1. _______

2._______

-keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.

-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada penghadap  (-para penghadap) :

1. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI______

2. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI______

3. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI ______

Dan penghadap (-para penghadap) lainnya atas kehendak sendiri membaca akta ini, yaitu :

1. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI______

2. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI______

3. Tuan _____________, pada pukul ____________ WI ______

dan para saksi, maka kemudian penghadap (-para penghadap),   menandatangani akta ini sesuai dengan waktu (pukul/jam) urutan tersebut, para saksi dan saya Notaris.

-Dibuat dengan

-Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan lengkap.

-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.

(HBA)

Dicopas dari WA Group INC 

COMMENTS

Name

Adi Sasono,5,Adiabel,24,Adiabel Corporation,3,Adinandra - Amara,22,Adinandra and Friend,17,Adinandra Birthdays,5,Administrasi,4,AHU,1,Amara,1,Amara Birthday,6,Amara n Friends,14,Artikel,6,Berita,17,Borgtocht,4,Budaya,1,BumDes,1,Bunda - Amara,18,Bunda Birthdays,4,Business,7,Cerita,42,Cessie,1,Diary,238,Family,33,Fiducia,6,Finance,2,Foreign,1,Foreign Investment Company (PMA),15,Gadai,3,Gallery,299,Good Story,28,Hipotek,3,Hukum,4,Hukum Waris,6,Ikatan Notaris Indonesia,2,Ilmu Pengetahuan,1,Informasi,2,Intro,3,Jaminan,4,Jaminan dan Ganti Rugi,4,karier,16,Kecantikan,1,Kepailitan,2,Keterangan Waris,1,Koperasi,2,Koperasi Adiabel,2,Kuasa,1,Lifestyle,18,Majelis Kehormatan Notaris,1,Me,63,Me and Friends,41,Misteri,6,Motivation,2,My Activity,19,My Sweetie,9,Notaris,118,Office,45,OJK,1,Pajak,5,Parenting,10,Paripasu,1,Perizinan,10,Perjanjian Perkawinan,1,Perkumpulan,1,Perseroan Terbatas,11,Perusahaan Dagang,1,Picture,10,PIDANA,2,Politik,5,POSKO JABAR,3,PPAT,39,Psikologi,5,Relationship,42,Relationship Motivation,1,Religius,30,Sejarah,2,Sewa Menyewa,1,Sosok,6,Syariah,1,taris,1,textslide,4,The Others,2,Umum,3,Us,25,Video,16,Wisata,13,Yayasan,4,
ltr
item
REINA NATAMIHARDJA: Akta Notaris Yang Dibuat Secara Sirkuler
Akta Notaris Yang Dibuat Secara Sirkuler
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLaGyKN2CX0qMdb1RU_uk-NUaLD8eItuuvhKGchmEC3cjaJgsbHrN-DvPkHnPa1n5sD2e-4sqaHPON4IZ30VTXxjc8lkfM3rXF73cGEnZ4U5rVtvi9EqGsF0J-xZn9ElGiWiu6tSatYh0/s320/12036401_10207028893668158_3621537055205763589_n.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLaGyKN2CX0qMdb1RU_uk-NUaLD8eItuuvhKGchmEC3cjaJgsbHrN-DvPkHnPa1n5sD2e-4sqaHPON4IZ30VTXxjc8lkfM3rXF73cGEnZ4U5rVtvi9EqGsF0J-xZn9ElGiWiu6tSatYh0/s72-c/12036401_10207028893668158_3621537055205763589_n.jpg
REINA NATAMIHARDJA
https://www.natamihardja.com/2017/08/akta-notaris-yang-dibuat-secara-sirkuler.html
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/2017/08/akta-notaris-yang-dibuat-secara-sirkuler.html
true
6588466907048385368
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content