REINA NATAMIHARDJA
Legal • Curated & Interpreted • Self Growth • Mindset • Relationship
A space where legal clarity meets human depth, where ideas are curated and interpreted not as mere information, but as understanding that supports growth, clarity, and maturity.
Explore Sections
Discover the Sections
Legal Profession
Legal insight delivered with clarity and intention, where structure protects, guides, and aligns with human reality.
→ Explore Legal Profession
MsReinata Library
MsReinata Library is a quiet space for reflective reading—books written to accompany, not to instruct.
→ MsReinata Library
Tought Piece
In womanhood, growth begins quietly, through awareness, and the way relationships shape
→ Self - Growth & Mindset

Masa Jabatan Pengurus Yayasan Yang Telah Berakhir, Tapi Tetap Melakukan Kegiatan Pengurusan.

Oleh :  Dr. Habib Adjie Pasal 31 ayat (1) UUY menegaskan bahwa : Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengur...



Oleh : 
Dr. Habib Adjie
  • Pasal 31 ayat (1) UUY menegaskan bahwa : Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
  • Bahwa tugas dan wewenang pengurus tersebut dapat dijalankan/dilakukan oleh Pengurus yang masih mempunyai jangka waktu untuk menjabatnya, yaitu selama 5 (lima) tahun. Karena dilakukan/dijalankan dalam masa jabatan yang sah maka segala pelaksaan tugas dan kewenangannya sah dan mengikat Yayasan dan pihak lainnya.
  • Bahwa bisa juga terjadi, masa jabatan Pengurus tersebut lupa untuk diperpanjang (jika bisa dua kali masa jabatan berturut-turut) atau lupa untuk mengangkat Pengurus baru. Jika hal ini terjadi menjadi kewajiban Pengurus untuk mengingatkan Pembina atau Pembina untuk memberitahu Pengurus bahwa masa jabatannya habis atau hampir berakhir. Karena lupa untuk memperpanjang masa jabatan Pengurus atau lupa mengangkat Pengurus baru, sehingga Pengurus lama meskipun telah expired tetap menjalankan tugas dan wewenang Pengurus.
  • Masa jabatan Pengurus yang telah expired tersebut tapi masih menjalankan tugas dan wewenang Yayasan, maka tindakkan bisa dikualifikasikan sebagai tindakkan tanpa wewenang, jika merugikan Yayasan menjadi tanggungjawab pribadi pengurus.
  • Bahwa untuk mengatasi hal tersebut menjadi kewenangan Pembina untuk segera memperpanjang masa jabatan Pengurus atau mengangkat Pengurus baru. Jika Pembina memperpanjang atau mengangkat Pengurus baru, maka Pembina dalam Putusan Pembina atau Berita Acara Rapat (BAR) Pembina harus ditegaskan bahwa segala tindakkan Pengurus yang sudah expired tapi untuk dan kepentingan Yayasan dinyatakan sebagai tindakkan yang sah dari Yayasan . (HBA – INC).

COMMENTS

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content