Ikatan Notaris Indonesia (INI) Adiabel Legal Insight IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI) Sejarah, Kedud...
IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
A. Pengertian dan Kedudukan
Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah organisasi profesi resmi dan satu-satunya yang menaungi seluruh Notaris di Indonesia. Kedudukan INI bukan sekadar sebagai perkumpulan profesi, melainkan sebagai pilar institusional yang berperan menjaga kehormatan, etika, dan profesionalisme jabatan Notaris sebagai pejabat umum.
Sebagai organisasi profesi yang diakui secara tegas oleh peraturan perundang-undangan, INI memiliki fungsi strategis dalam memastikan bahwa pelaksanaan jabatan Notaris tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan publik. Melalui pembinaan dan pengawasan etik, INI turut menjaga kepercayaan masyarakat terhadap akta Notaris sebagai alat bukti otentik yang memiliki kekuatan hukum sempurna.
Didirikan pada tanggal 1 Juli 1908, INI merupakan salah satu organisasi profesi tertua di Indonesia yang masih berdiri dan aktif hingga saat ini. Keberlanjutan INI selama lebih dari satu abad mencerminkan komitmen profesi Notaris dalam menjaga integritas, independensi, dan pengabdian kepada masyarakat.
B. Sejarah Ikatan Notaris Indonesia
1. Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Sejarah INI berakar pada masa pemerintahan Hindia Belanda, ketika para Notaris yang bertugas di wilayah Nederlandsch-Indiƫ membentuk sebuah perkumpulan profesi sebagai wadah komunikasi, diskusi keilmuan, dan solidaritas antar-Notaris.
Perkumpulan ini merupakan satu-satunya organisasi profesi Notaris pada masanya dan terinspirasi dari organisasi sejenis di Belanda, yaitu:
- Broederschap van Candidaat-Notarissen in Nederland en zijne Koloniƫn; dan
- Broederschap der Notarissen di Negeri Belanda.
Perkumpulan tersebut diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) berdasarkan Gouvernements Besluit tanggal 5 September 1908 Nomor 9 dengan nama:
De Nederlandsch-Indische Notarieele Vereeniging, berkedudukan di Batavia (sekarang Jakarta), yang secara organisatoris kemudian dikenal sebagai embrio Ikatan Notaris Indonesia.
Pada masa awal, kepengurusan organisasi ini didominasi oleh Notaris berkebangsaan Belanda, antara lain: L.M. van Sluijters, E.H. Carpentiƫr Alting, H.G. Denis, H.W. Roebers, dan W. van der Meer. Keanggotaan perkumpulan mencakup Notaris dan calon Notaris yang bertugas di wilayah Hindia Belanda.
2. Masa Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, keberadaan perkumpulan Notaris tersebut tetap dipertahankan dan disesuaikan dengan sistem hukum nasional. Notaris Indonesia yang tergabung dalam organisasi lama, melalui ketuanya Notaris Eliza Pondaag, mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 17 November 1958.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut kemudian disahkan berdasarkan:
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 4 Desember 1958 Nomor J.A.5/117/6,
yang secara resmi mengukuhkan Ikatan Notaris Indonesia sebagai organisasi profesi Notaris dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Kedudukan INI sebagai organisasi tunggal profesi Notaris kemudian semakin diperkuat melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain:
- Putusan MK RI Nomor 009-014/PUU-III/2005; dan
- Putusan MK RI Nomor 63/PUU-II/2014,
yang menolak pengujian konstitusional atas ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Jabatan Notaris dan menegaskan bahwa Ikatan Notaris Indonesia adalah satu-satunya wadah organisasi Notaris yang sah dan konstitusional.
3. Kiprah Internasional
Pada tanggal 30 Mei 1997, INI secara resmi diterima sebagai anggota ke-66 dari International Union of Latin Notaries (UINL) dalam Kongres UINL di Santo Domingo, Republik Dominika. Keanggotaan ini menegaskan pengakuan internasional terhadap sistem kenotariatan Indonesia dan peran INI dalam komunitas Notaris dunia.
C. Dasar Hukum Kedudukan INI
Kedudukan hukum Ikatan Notaris Indonesia secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Pasal 82 UU Jabatan Notaris menyatakan:
“Notaris wajib menjadi anggota organisasi Notaris.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa keanggotaan dalam INI bersifat wajib, bukan pilihan. Dengan demikian, INI diakui secara eksplisit sebagai organisasi profesi tunggal yang memiliki legitimasi hukum dalam membina dan mengawasi Notaris.
Implikasi yuridis dari ketentuan ini antara lain:
- INI memiliki kewenangan menyusun dan menegakkan Kode Etik Notaris;
- INI menjadi mitra resmi pemerintah dalam pembinaan jabatan Notaris;
- Keanggotaan INI menjadi bagian dari legitimasi jabatan Notaris itu sendiri.
D. Fungsi dan Tugas Ikatan Notaris Indonesia
Sebagai organisasi profesi yang memiliki peran strategis, INI menjalankan fungsi-fungsi utama berikut:
1. Wadah Tunggal Profesi Notaris
INI menaungi seluruh Notaris di Indonesia sebagai representasi kolektif profesi, baik di tingkat pusat, wilayah, maupun daerah.
2. Penyusunan dan Penegakan Kode Etik
INI menetapkan Kode Etik Notaris sebagai standar moral dan profesional, serta menegakkannya melalui Dewan Kehormatan secara independen dan berjenjang.
3. Pendidikan dan Pengembangan Profesi
INI menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan (Continuing Professional Development) melalui seminar, pelatihan, dan pembaruan kompetensi hukum.
4. Perlindungan dan Pembinaan Anggota
INI memberikan pendampingan etik dan advokasi profesi bagi anggota yang menghadapi permasalahan hukum terkait pelaksanaan jabatan.
5. Mitra Strategis Pemerintah
INI berperan aktif memberikan rekomendasi kebijakan dan masukan legislasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI dalam bidang kenotariatan.
6. Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
Melalui pembinaan dan pengawasan etik, INI menjaga kualitas layanan kenotariatan demi kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.
E. Keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia
Keanggotaan INI mencerminkan identitas profesional Notaris dan diklasifikasikan sebagai berikut:
-
Notaris Aktif
Notaris yang sedang menjalankan jabatan secara sah berdasarkan pengangkatan Menteri. -
Notaris Pengganti
Notaris yang sementara menggantikan Notaris yang berhalangan dan tetap tunduk pada kode etik INI. -
Notaris Purnabakti (Pensiunan)
Notaris yang telah berhenti dari jabatan namun tetap dihormati sebagai anggota INI. -
Anggota Kehormatan/Luar Biasa
Diberikan kepada pihak yang berjasa besar dalam pengembangan dunia kenotariatan.
F. Penutup
Ikatan Notaris Indonesia bukan sekadar organisasi profesi, melainkan fondasi moral, etika, dan profesional bagi keberlangsungan jabatan Notaris di Indonesia. Sejak berdiri tahun 1908 hingga kini, INI telah menjadi penjaga nilai-nilai luhur kenotariatan di tengah dinamika hukum dan perubahan zaman.
Di era digital dan globalisasi hukum, INI tetap memegang peran penting sebagai jembatan antara tradisi hukum yang kokoh dan tuntutan modernisasi. Kejujuran, integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik akan senantiasa menjadi kompas utama INI dalam menjaga martabat Notaris dan kepastian hukum di Indonesia.
A. Definition and Position
Ikatan Notaris Indonesia (INI) – the Indonesian Notary Association is the official and sole professional organisation for Notaries in Indonesia. Its position goes beyond a mere professional association; INI is an institutional pillar entrusted to uphold the honour, ethics, and professionalism of the Notary’s office as a public official.
As a professional organisation expressly recognised by legislation, INI plays a strategic role in ensuring that the exercise of the Notarial office remains within the corridors of law, ethics, and the public interest. Through professional guidance and ethical supervision, INI helps maintain public trust in notarial deeds as authentic instruments with full evidentiary value.
Established on 1 July 1908, INI is one of the oldest professional organisations in Indonesia that continues to exist and operate actively. Its longevity over more than a century reflects the Notarial profession’s commitment to integrity, independence, and service to society.
B. Historical Development of INI
1. The Dutch East Indies Period
INI’s origins can be traced back to the Dutch East Indies period, when Notaries serving in Nederlandsch-IndiĆ« formed a professional association as a forum for communication, scholarly discussion, and professional solidarity.
This association was the only Notarial professional organisation at the time and was inspired by similar organisations in the Netherlands:
- Broederschap van Candidaat-Notarissen in Nederland en zijne Koloniƫn; and
- Broederschap der Notarissen in the Netherlands.
The association was recognised as a legal entity (rechtspersoon) under Gouvernements Besluit dated 5 September 1908 No. 9, under the name:
De Nederlandsch-Indische Notarieele Vereeniging, domiciled in Batavia (now Jakarta), which is organisationally regarded as the embryo of the present Ikatan Notaris Indonesia.
In its early phase, the organisation was dominated by Dutch Notaries, including L.M. van Sluijters, E.H. Carpentiƫr Alting, H.G. Denis, H.W. Roebers, and W. van der Meer. Membership consisted of Notaries and Notary candidates serving in the Dutch East Indies.
2. Post-Independence Period of the Republic of Indonesia
After Indonesian independence, the Notaries’ association continued to exist and was adjusted to the national legal system. Indonesian Notaries within the former association, under the leadership of Notary Eliza Pondaag, submitted an application to amend the Articles of Association to the Minister of Justice of the Republic of Indonesia on 17 November 1958.
The amendments were approved by:
- Decree of the Minister of Justice of the Republic of Indonesia dated 4 December 1958 No. J.A.5/117/6,
which officially confirmed Ikatan Notaris Indonesia as the professional organisation for Notaries within Indonesia’s national legal system.
INI’s position as the sole Notarial professional organisation was later reinforced by several decisions of the Constitutional Court, including:
- Constitutional Court Decision No. 009-014/PUU-III/2005; and
- Constitutional Court Decision No. 63/PUU-II/2014,
which rejected constitutional challenges to Article 82 of the Notary Law and affirmed that Ikatan Notaris Indonesia is the only lawful and constitutional Notarial professional organisation.
3. International Role
On 30 May 1997, INI was officially admitted as the 66th member of the International Union of Latin Notaries (UINL) during its Congress in Santo Domingo, Dominican Republic. This membership recognises the Indonesian Notarial system internationally and acknowledges INI’s role within the global Notarial community.
C. Legal Basis of INI’s Position
INI’s legal status is expressly regulated in Law No. 2 of 2014 amending Law No. 30 of 2004 on Notary Positions.
Article 82 of the Notary Law stipulates:
“A Notary shall be obliged to become a member of the Notarial organisation.”
This provision confirms that membership in INI is mandatory, not optional. Thus, INI is explicitly recognised as the sole professional organisation with legal authority to guide and supervise Notaries.
The legal implications include:
- INI has the authority to draft and enforce the Notarial Code of Ethics;
- INI serves as the government’s official partner in supervising the Notarial profession;
- INI membership forms part of the Notary’s professional legitimacy.
D. Functions and Duties of Ikatan Notaris Indonesia
As a strategic professional organisation, INI performs the following core functions:
1. Sole Professional Forum for Notaries
INI represents all Notaries in Indonesia as a collective professional body at the national, regional, and local levels.
2. Formulation and Enforcement of the Code of Ethics
INI adopts the Notarial Code of Ethics as a moral and professional standard and enforces it through a multi-level Honorary Council operating independently.
3. Education and Professional Development
INI organises continuing professional development through seminars, training programmes, and updates on legal knowledge and practice.
4. Protection and Guidance for Members
INI provides ethical support and professional advocacy for members facing legal issues related to the exercise of their office.
5. Strategic Partner of the Government
INI actively contributes policy recommendations and legislative input to the Ministry of Law and Human Rights in matters related to Notarial practice.
6. Enhancing the Quality of Public Service
Through ethical supervision and professional guidance, INI helps ensure that Notarial services uphold legal certainty and justice for the public.
E. Membership of Ikatan Notaris Indonesia
INI membership reflects the professional identity of Notaries and may be categorised as follows:
-
Active Notaries
Notaries currently exercising their office pursuant to ministerial appointment. -
Substitute Notaries
Notaries temporarily replacing another Notary who is unable to perform their duties, and who remain bound by INI’s Code of Ethics. -
Retired Notaries
Former Notaries who have ceased to hold office but continue to be respected as INI members. -
Honorary / Extraordinary Members
Individuals granted membership for their outstanding contributions to the development of Notarial practice.
F. Conclusion
Ikatan Notaris Indonesia is more than a professional association; it is a moral, ethical, and professional foundation for the Notarial office in Indonesia. Since its establishment in 1908, INI has safeguarded the core values of Notarial practice amidst the evolving legal landscape.
In the era of digitalisation and legal globalisation, INI continues to play a vital role as a bridge between solid legal traditions and the demands of modernisation. Honesty, integrity, professionalism, and public service remain INI’s guiding compass in preserving the Notary’s dignity and upholding legal certainty in Indonesia.
COMMENTS