REINA NATAMIHARDJA
Legal • Curated & Interpreted • Self Growth • Mindset • Relationship
A space where legal clarity meets human depth, where ideas are curated and interpreted not as mere information, but as understanding that supports growth, clarity, and maturity.
Explore Sections
Discover the Sections
Legal Profession
Legal insight delivered with clarity and intention, where structure protects, guides, and aligns with human reality.
→ Explore Legal Profession
MsReinata Library
MsReinata Library is a quiet space for reflective reading—books written to accompany, not to instruct.
→ MsReinata Library
Tought Piece
In womanhood, growth begins quietly, through awareness, and the way relationships shape
→ Self - Growth & Mindset

Developer Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

DEVELOPER MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA MENJUAL RUMAH YANG TERNYATA MEMILIKI CACAT TERSEMBUNYI Putusan Mahkamah Agung RI No. 2186...


DEVELOPER MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA MENJUAL RUMAH YANG TERNYATA MEMILIKI CACAT TERSEMBUNYI


Putusan Mahkamah Agung RI No. 2186 K/Pdt/1999, tanggal 2 Januari 2003



KRONOLOGI SINGKAT

Penggugat merupakan pembeli rumah yang dibangun oleh Tergugat selaku pengembang (developer). Tergugat telah menjual tanah beserta bangunan yang ternyata berdiri di atas lahan jalur hijau yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan rumah. Setelah transaksi jual beli tersebut, diterbitkan surat yang mewajibkan pembongkaran bangunan dimaksud. Atas dasar itu, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menjual objek yang memiliki cacat hukum.

 

POKOK PERMASALAHAN

Apakah developer dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) apabila menjual rumah yang ternyata memiliki cacat tersembunyi, yakni bangunan di atas tanah yang secara hukum tidak layak untuk dibangun.


PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG

Mahkamah Agung menyatakan bahwa Tergugat selaku developer telah mengetahui dengan pasti bahwa rumah Penggugat dibangun di atas tanah jalur hijau yang tidak diperbolehkan untuk didirikan rumah. Hal ini merupakan cacat tersembunyi yang tidak diketahui oleh pembeli, namun Tergugat tetap menjualnya. Perbuatan Tergugat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan jual beli tersebut batal demi hukum

 

AMAR PUTUSAN

1.    Menyatakan jual beli rumah dan tanah tersebut batal;

2.    Memerintahkan Penggugat mengembalikan rumah dalam keadaan kosong setelah menerima pembayaran kembali sebesar Rp29.420.000,00;

3.    Menyatakan Akta PPAT dan Sertifikat HGB atas tanah tersebut tidak sah dan batal;
4. Menyatakan perbuatan developer merupakan perbuatan melawan hukum.

 

DASAR HUKUM

  1. Pasal 1320 KUHPerdata, Syarat sahnya perjanjian, khususnya 'sebab yang halal'.
  2. Pasal 1491 KUHPerdata, Penjual wajib menjamin pembeli terhadap cacat tersembunyi dari barang yang dijual.
  3.  Pasal 1365 KUHPerdata, Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.


ANALISIS HUKUM

Cacat tersembunyi (verborgen gebrek) adalah cacat yang tidak diketahui pembeli saat transaksi, namun mempengaruhi kelayakan objek. Developer sebagai pihak profesional dianggap mengetahui kondisi yuridis objek. Menjual tanah yang status hukumnya tidak sesuai merupakan kelalaian serius. Perjanjian jual beli atas tanah jalur hijau memiliki objek yang tidak sah sehingga batal demi hukum dan para pihak harus dikembalikan ke keadaan semula (restitutio in integrum).

PPAT wajib memastikan keabsahan objek hukum sebelum membuat akta jual beli. Jika tanah diketahui termasuk jalur hijau, sempadan sungai, atau kawasan lindung, maka akta tidak boleh dibuat.

 

IMPLIKASI HUKUM DAN PRAKTIK

 

Aspek

Implikasi

Bagi Developer

Wajib melakukan due diligence status tanah sebelum penjualan. Pelanggaran dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bagi Pembeli

Berhak atas pengembalian uang dan pembatalan perjanjian apabila ditemukan cacat tersembunyi.

Bagi PPAT/Notaris

Wajib menolak pembuatan akta atas tanah yang termasuk kawasan terlarang atau tidak layak bangun.

Bagi Pemerintah/BPN

Harus memperketat verifikasi izin lokasi dan peruntukan tanah dalam izin mendirikan bangunan.


KESIMPULAN 

  1. Developer yang menjual rumah di atas tanah yang tidak sah untuk dibangun melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Cacat tersembunyi yuridis termasuk cacat yang membatalkan jual beli.
  3. Pembeli berhak atas pengembalian uang dan pembatalan akta jual beli.
  4. PPAT wajib berhati-hati agar tidak ikut dalam transaksi dengan objek yang cacat hukum.

 

Sumber:

 

COMMENTS

Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content