Pembetulan Kesalahan Tulis/Ketik Minuta Akta Notaris – Pasal 51 UUJN Pembetulan Kesalahan Tulis/Ketik pada Minuta Ak...
Pembetulan Kesalahan Tulis/Ketik pada Minuta Akta Notaris
Pasal 51 UU 2/2014 sebagai Pengecualian atau Inkonsistensi terhadap Aturan Jabatan Notaris?
I. Pendahuluan
Dalam praktik, kesalahan tulis (schrijffout) dan kesalahan ketik (tikfout) pada minuta akta hampir tidak dapat dihindari, sekalipun Notaris telah berhati-hati. Sebelum lahirnya Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN-P), tidak ada mekanisme normatif yang secara eksplisit mengatur bagaimana Notaris dapat membetulkan kesalahan tersebut setelah minuta sudah ditandatangani.
Pasal 51 UU 2/2014 kemudian menghadirkan suatu “aturan khusus” yang memberi kewenangan eksplisit kepada Notaris untuk melakukan pembetulan/perbaikan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik pada minuta akta yang sudah ditandatangani. Namun, ketentuan ini menimbulkan pertanyaan:
Apakah Pasal 51 merupakan aturan pengecualian (lex specialis) yang sah terhadap ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 UU 30/2004, atau justru menjadi aturan yang inkonsisten dengan asas jabatan Notaris?
II. Dasar Hukum: Pasal 51 UU 2/2014
III. Konsep Kesalahan Tulis dan Kesalahan Ketik
Penting dibedakan bahwa “kesalahan tulis/ketik” yang dimaksud Pasal 51 bukanlah kesalahan substansial atau kesepakatan para pihak, melainkan:
- Kesalahan penulisan nama, nomor, tanggal, atau istilah teknis yang jelas-jelas bersifat teknis;
- Kesalahan pengetikan yang tidak dimaksudkan mengubah kehendak hukum para pihak, misalnya tertulis “dua ratus juta” tetapi angka ditulis “Rp 2.000.000” secara salah ketik;
- Kesalahan yang apabila diperbaiki tidak mengubah arti, maksud, dan substansi perjanjian, hanya menyesuaikan redaksi dengan fakta sebenarnya.
Dengan demikian, Pasal 51 bukan sarana untuk “merevisi kesepakatan”, tetapi hanya untuk menyelaraskan teks akta dengan fakta yang sebenarnya telah dikehendaki dan disepakati para pihak.
IV. Mekanisme Pembetulan Menurut Pasal 51 UU 2/2014
1. Pembetulan dalam Bentuk Akta Relaas – Berita Acara Pembetulan
Pasal 51 ayat (2) mewajibkan pembetulan dilakukan melalui suatu akta tersendiri, yaitu Akta Berita Acara Pembetulan Kesalahan Tulis/Ketik, yang pada hakikatnya merupakan akta relaas (ambtelijke akte), karena:
- Notaris mencatat peristiwa pembetulan yang terjadi di hadapannya;
- Akta berisi uraian faktual mengenai bagian-bagian teks pada minuta yang dibetulkan;
- Para penghadap dan saksi hadir kembali untuk menyetujui dan menandatangani berita acara tersebut.
2. Syarat Formil Pembetulan
- Hanya menyangkut kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik, bukan perubahan substansi kesepakatan;
- Dilakukan di hadapan para penghadap, saksi, dan Notaris;
- Dituangkan dalam Berita Acara Pembetulan yang merupakan akta otentik;
- Berita acara tersebut dirujuk dan dicatat pada minuta akta asli, dengan mencantumkan tanggal dan nomor akta pembetulan;
- Salinan akta berita acara wajib disampaikan kepada para pihak;
- Isi pembetulan tidak boleh mengubah arti, pengertian, dan makna substansial dari pernyataan para pihak.
3. Sanksi Bila Prosedur Dilanggar
Pasal 51 ayat (4) memberikan sanksi tegas:
- Jika pembetulan tidak dilakukan sesuai ayat (2) (misalnya tanpa kehadiran para penghadap, tanpa berita acara, atau hanya dengan coretan sepihak Notaris), maka akta yang bersangkutan turun derajat menjadi akta di bawah tangan.
- Notaris dapat dituntut untuk membayar biaya, ganti rugi, dan bunga oleh pihak yang menderita kerugian.
V. Perbedaan dengan Akta Addendum/Perubahan
Akta Berita Acara Pembetulan berbeda secara prinsip dengan:
- Akta addendum (penambahan klausula baru),
- Akta perubahan,
- Akta pembaruan (novasi),
- Akta perbaikan substansi yang mengubah ketentuan materiil dalam akta sebelumnya.
Akta-akta di atas merupakan akta partij yang menggambarkan perubahan kehendak para pihak. Sedangkan akta berita acara pembetulan menurut Pasal 51:
- Tidak mengubah kehendak hukum;
- Hanya menyelaraskan teks dengan fakta;
- Bersifat administratif–formil untuk menjaga keotentikan dokumen jabatan.
VI. Pasal 51 vs Pasal 52 & 53 UU 30/2004
1. Rumusan Pasal 52 dan 53 UU 30/2004
2. Titik Pertanyaan Normatif
Jika Pasal 52 melarang Notaris membuat akta untuk diri sendiri, dan Pasal 53 melarang akta memberi hak/keuntungan bagi Notaris, apakah ketika Notaris membuat Akta Berita Acara Pembetulan terhadap minuta akta yang ia buat sendiri, Notaris menjadi “pihak” dalam akta tersebut?
3. Analisis – Pengecualian atau Inkonsistensi?
- Pasal 51 mengatur situasi khusus: pembetulan kesalahan tulis/ketik pada minuta yang sudah ditandatangani.
-
Notaris dalam Akta Berita Acara Pembetulan bukan bertindak sebagai pihak materiil,
melainkan sebagai pejabat umum yang:
- Mencatat bahwa telah terjadi kesalahan tulis/ketik;
- Mencatat bahwa para pihak dan saksi sepakat atas pembetulan;
- Memformalkan koreksi dalam bentuk akta otentik.
- Tidak ada “pemberian hak atau keuntungan” bagi Notaris; yang terjadi adalah pemulihan fungsi akta agar tetap otentik dan tidak menyesatkan.
- Dengan demikian, Pasal 51 dapat dipandang sebagai lex specialis yang mengkhususkan larangan umum Pasal 52–53, bukan menyimpang secara inkonsisten.
- Dalam praktik, subjek yang paling berkepentingan atas pembetulan biasanya adalah Notaris sendiri, karena reputasi dan tanggung jawab jabatannya.
- Ketika Notaris membuat akta pembetulan atas akta yang ia buat, dapat timbul kesan: Notaris memperbaiki pekerjaannya sendiri dengan menggunakan kewenangan jabatan.
- Jika pembetulan tersebut berdampak mengurangi potensi tanggung jawab Notaris, secara de facto dapat dilihat sebagai memberi “keuntungan” kepada Notaris.
- Di titik ini muncul potensi ketegangan norma (norm conflict) antara perlindungan keotentikan akta dan larangan self-dealing dalam Pasal 52–53.
4. Pendekatan Rekonsiliatif
Dengan menggunakan pendekatan interpretasi sistematis dan teleologis, banyak penulis dan praktisi memandang bahwa:
- Tujuan Pasal 52–53 adalah mencegah konflik kepentingan dan abuse of power, bukan menghalangi koreksi administratif terhadap kesalahan teknis;
- Tujuan Pasal 51 adalah menjaga kejujuran dokumen jabatan dan mencegah pihak dirugikan oleh kesalahan teknis yang dibiarkan;
-
Selama pembetulan:
- Hanya menyentuh aspek teknis;
- Melibatkan kembali para penghadap dan saksi;
- Dicatat secara jujur dan transparan;
VII. Implikasi Praktis bagi Notaris
-
Notaris wajib membedakan dengan tegas antara:
- Kesalahan tulis/ketik (Pasal 51); dan
- Perubahan substansi perjanjian (harus melalui akta perubahan/addendum).
- Setiap pembetulan kesalahan tulis/ketik wajib dibuat dalam Akta Berita Acara Pembetulan di hadapan para penghadap dan saksi.
- Notaris harus mencatat pembetulan tersebut pada minuta, dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta pembetulan.
- Salinan akta pembetulan wajib diserahkan kepada para pihak sebagai bentuk transparansi.
-
Jika prosedur Pasal 51 tidak dipatuhi, maka:
- Akta dapat dianggap hanya sebagai akta di bawah tangan;
- Notaris berisiko dimintai ganti rugi dan bunga oleh pihak yang dirugikan.
- Dari perspektif etika, Notaris tetap harus menjaga independensi dan objektivitas, sehingga pembetulan tidak digunakan untuk menyamarkan kesalahan substansial atau rekayasa isi akta.
VIII. Kesimpulan
- Pasal 51 UU 2/2014 memberikan aturan khusus mengenai pembetulan kesalahan tulis/ketik pada minuta akta yang sudah ditandatangani, melalui mekanisme Akta Berita Acara Pembetulan.
- Meskipun secara tekstual tampak berpotensi bersinggungan dengan Pasal 52 dan 53 UU 30/2004, secara sistematis Pasal 51 lebih tepat dipahami sebagai lex specialis pengecualian yang diperlukan demi kejujuran dan keotentikan dokumen jabatan.
- Notaris tidak boleh menggunakan Pasal 51 untuk mengubah substansi kesepakatan, melainkan hanya untuk menyelaraskan teks akta dengan fakta yang sebenarnya.
- Perlindungan terbaik bagi Notaris bukan hanya pada norma Pasal 51, tetapi pada kehati-hatian, ketelitian, dan integritas sejak awal pembuatan akta.
- Dengan menerapkan Pasal 51 secara tepat, Notaris dapat menjaga: keotentikan akta, kepastian hukum bagi para pihak, dan martabat jabatan sebagai officium nobile.
IX. Catatan Penutup dan Referensi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 30/2004.
- Ketentuan Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 UU Jabatan Notaris.
- Analisis dan gagasan MJ. Widijatmoko mengenai pembetulan kesalahan tulis/ketik sebagai pengaturan pengecualian dalam UUJN.
Saya bisa bantu susun draf lengkap (komparisi, premis, dan diktum) yang siap dipakai dan disesuaikan dengan kasus nyata.
Diskusikan via WhatsApp
COMMENTS