⚖️ Reina Natamihardja 💼 Professional Legal Insight • 📑 Corporate & Civil Law • 🎯 Strategic Advisory 🇮🇩 Baha...
⚖️ Reina Natamihardja
💼 Professional Legal Insight • 📑 Corporate & Civil Law • 🎯 Strategic Advisory
🇮🇩 Bahasa Indonesia — Executive Summary
Executive Summary — PP 28 Tahun 2025
Pemahaman Utuh Perizinan Berbasis Risiko untuk Pelaku Usaha
PP 28 Tahun 2025 memperkuat fondasi Perizinan Berbasis Risiko. Regulasi ini bertujuan menyederhanakan prosedur, meningkatkan kepastian hukum, memperjelas standar teknis, dan mengoptimalkan pengawasan berbasis data melalui OSS RBA.
1. Tujuan PP 28/2025
- Menyederhanakan proses perizinan
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
- Memperkuat standar teknis sektor
- Menerapkan pengawasan berbasis risiko
- Memperluas transparansi sistem OSS
2. Perbedaan PP 28/2025 vs PP 5/2021
- Klasifikasi risiko lebih rinci dan terukur
- Standar teknis per sektor disempurnakan
- Alur pemenuhan komitmen lebih jelas
- OSS lebih stabil dan terpadu
- PBG/SLF diperkuat melalui tenaga ahli
3. Cara Kerja Klasifikasi Risiko
- Risiko Rendah → cukup NIB
- Risiko Menengah Rendah → NIB + Pernyataan Sertifikat Standar
- Risiko Menengah Tinggi → Sertifikat Standar Diverifikasi
- Risiko Tinggi → Izin eksplisit pemerintah
4. OSS sebagai pusat layanan
OSS mengelola seluruh proses: NIB, standar teknis, izin sektor, dan pengawasan.
5. Tantangan Utama Pelaku Usaha
- Sulit menentukan KBLI yang tepat
- Kesalahan input risiko di OSS
- Dokumen teknis belum memenuhi standar sektor
- PBG/SLF lambat atau tertunda
- Beragamnya SOP antar daerah
6. Kelemahan & Hambatan Implementasi
A. Hambatan Sistem OSS
- Error, downtime, dan sinkronisasi data
- Integrasi OSS–K/L belum stabil
- Validasi otomatis belum akurat
B. Hambatan Pemerintah Daerah
- Perbedaan SOP antar daerah
- Minim tenaga ahli PBG/SLF
- Kesiapan SDM belum merata
C. Hambatan Pelaku Usaha
- Pemahaman standar teknis masih rendah
- Kesalahan input OSS
- Kurangnya literasi digital
D. Hambatan Sektoral
- Standar teknis kompleks
- Interpretasi berbeda antar K/L
- Kurangnya verifikator teknis
E. Hambatan Pengawasan
- Belum semua daerah mengadopsi pengawasan risiko
- Kurangnya tenaga pengawas
- Data belum terintegrasi penuh
7. Manfaat bagi Pelaku Usaha
- Proses perizinan lebih cepat
- Legalitas lebih jelas
- Risiko sanksi berkurang
- Akses pendanaan lebih mudah
- Operasional usaha lebih pasti
8. Kesimpulan
PP 28/2025 adalah pondasi ekosistem usaha modern Indonesia. Pemahaman yang tepat akan membantu pelaku usaha menghindari hambatan dan meningkatkan kepatuhan hukum secara efektif.
Executive Summary — Government Regulation No. 28 of 2025
PP 28/2025 strengthens Indonesia’s Risk-Based Licensing Framework, offering a more consistent, predictable, and digitally integrated licensing system for businesses.
1. Key Objectives
- Simplifying licensing procedures
- Increasing legal certainty
- Strengthening sectoral technical standards
- Implementing risk-based supervision
- Enhancing OSS transparency
2. Major Differences from PP 5/2021
- Clearer risk classification
- More complete sectoral standards
- Improved OSS stability
- Better coordination between ministries
- Stronger building governance (PBG/SLF)
3. How Risk-Based Licensing Works
- Low Risk → NIB
- Medium-Low Risk → Standard Declaration
- Medium-High Risk → Verified Standard
- High Risk → Explicit License
4. OSS as the Central System
OSS manages registration, standards, licensing, reporting, and supervision.
5. Barriers & Weaknesses
A. OSS Issues
- Errors and downtime
- Incomplete integration
- Incorrect auto-validation
B. Regional Barriers
- Different interpretations of SOPs
- Lack of PBG/SLF technical staff
- Legacy systems still dominate
C. Business Actor Challenges
- Poor understanding of risk categories
- Incorrect KBLI selection
- Incomplete technical documentation
D. Sectoral Barriers
- Complex standards (health, energy, food)
- Inconsistent interpretations among ministries
- Limited technical verifiers
E. Supervision Barriers
- Lack of risk-based inspection capability
- Limited inspectorate resources
- Unclear escalation mechanisms
6. Benefits for Businesses
- Faster licensing
- Clear legal certainty
- Reduced compliance errors
- Better transparency
- Greater investor confidence
7. Conclusion
Understanding PP 28/2025 helps businesses navigate licensing efficiently, avoid penalties, and operate confidently within Indonesia’s regulatory environment.
Solusi Praktis ADIABEL untuk Pelaku Usaha
A. Penentuan KBLI
- Analisis kegiatan usaha
- Rekomendasi KBLI yang tepat
- Mitigasi salah klasifikasi
B. Penilaian Risiko
- Pemetaan kegiatan → Risiko R, MR, MT, T
- Pemenuhan dokumen risiko
- Pendampingan standar teknis
C. Pendampingan OSS
- Input OSS lengkap
- Perbaikan error
- Pendampingan komitmen
D. Dokumen Teknis
- SPPL, UKL-UPL
- PBG & SLF
- Standar teknis sektor khusus
E. Penyelesaian Hambatan
- Klarifikasi standar
- Pendampingan verifikasi
- Penanganan sanksi
Checklist Pelaku Usaha — PP 28 Tahun 2025
1. Sebelum Mengurus Izin
- ✔ Tentukan KBLI yang tepat
- ✔ Pastikan lokasi sesuai KKPR
- ✔ Siapkan dokumen dasar
- ✔ Pahami klasifikasi risiko
- ✔ Siapkan dokumen teknis
2. Saat di OSS
- ✔ Input data benar
- ✔ Pilih risiko sesuai
- ✔ Upload dokumen teknis
- ✔ Pantau status komitmen
3. Setelah Mendapat Izin
- ✔ Penuhi komitmen
- ✔ Ajukan PBG/SLF jika diperlukan
- ✔ Simpan dokumen legalitas
- ✔ Siap pengawasan
Infografik Risiko Perizinan Usaha
Risiko Rendah
💡 Legalitas: NIB
🧾 Verifikasi: Tidak ada
Contoh: toko, kuliner kecil
Risiko Menengah Rendah
💡 Legalitas: NIB + Pernyataan Standar
🧾 Verifikasi: Admin OSS
Contoh: jasa UMKM, bengkel kecil
Risiko Menengah Tinggi
💡 Legalitas: Sertifikat Standar Diverifikasi
🧾 Verifikasi: Pemerintah/Instansi Teknis
Contoh: pangan olahan, konstruksi, klinik
Risiko Tinggi
💡 Legalitas: Izin Usaha Eksplisit
🧾 Verifikasi: Pemerintah Pusat
Contoh: migas, farmasi, telekomunikasi, energi
COMMENTS