Kewajiban Emiten Setelah Listing di Bursa ⚖️ Reina Natamihardja 💼 Professional Legal Insight • 📑 Corporate & Civil Law • 🎯 Strategi...
Kewajiban Emiten Setelah Listing di Bursa
⚖️ Reina Natamihardja
💼 Professional Legal Insight • 📑 Corporate & Civil Law • 🎯 Strategic Advisory
Kewajiban Emiten Setelah Listing di Bursa
I. Pendahuluan
Setelah perusahaan melaksanakan Penawaran Umum Perdana (IPO) dan resmi menjadi perusahaan terbuka (Tbk.), tahap selanjutnya adalah memenuhi seluruh kewajiban sebagai emiten yang tercatat (listed company). Kewajiban ini bersifat mengikat berdasarkan UUPM, POJK, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia, dengan tujuan menjaga keterbukaan, perlindungan investor, serta integritas pasar modal.
Dasar hukum utama:
• UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM)
• POJK No. 31/2015 tentang Keterbukaan Informasi
• POJK No. 32 & 33/2014 tentang RUPS dan Direksi/Komisaris
• POJK No. 29/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten
• Peraturan BEI No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi
II. Kewajiban Keterbukaan Informasi (Mandatory Disclosure)
Emiten wajib mengungkapkan setiap informasi material secara tepat waktu, lengkap, dan akurat.
- Perubahan kepemilikan signifikan.
- Perubahan direksi dan komisaris.
- Aksi korporasi (right issue, merger, akuisisi, stock split).
- Perkara hukum material.
- Kejadian yang mempengaruhi harga saham dan keputusan investor.
III. Kewajiban Laporan Berkala
- Laporan Keuangan Triwulanan (audited/unaudited).
- Laporan Tengah Tahunan.
- Laporan Tahunan (Annual Report) sesuai POJK 29/2016.
- Sustainability Report bagi sektor tertentu atau sesuai ESG BEI.
IV. Kewajiban Penyelenggaraan RUPS
- RUPS Tahunan wajib diadakan setiap tahun (POJK 32/2014).
- RUPS Luar Biasa untuk aksi korporasi strategis.
- Kewajiban penyampaian mata acara & pemanggilan sesuai ketentuan.
V. Pembentukan Organ & Komite Wajib
- Komite Audit.
- Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
- Unit Audit Internal.
- Komite Nominasi & Remunerasi.
- Dewan Komisaris Independen.
Landasan hukum:
• POJK 55/2015 tentang Pembentukan Komite Audit
• POJK 35/2020 tentang Sekretaris Perusahaan
• BEI Rule I-A
VI. Kewajiban Kepatuhan Good Corporate Governance (GCG)
- Transparansi informasi.
- Manajemen risiko & pengendalian internal.
- Kepatuhan terhadap prinsip fairness & accountability.
- Larangan insider trading (Pasal 95 UUPM).
- Larangan manipulasi pasar (Pasal 91–92 UUPM).
VII. Kewajiban Pelaporan kepada OJK & BEI
Emiten wajib menyampaikan laporan tepat waktu, melalui SPE-OJK & IDXnet:
- Laporan informasi material dalam waktu 2 hari kerja.
- Laporan pemegang saham pengendali.
- Laporan penggunaan dana hasil IPO.
- Laporan aksi korporasi & corporate actions.
VIII. Kewajiban Free Float & Perdagangan Saham
Sesuai Peraturan BEI No. I-A, emiten wajib:
- Memenuhi ketentuan free float minimal 7,5%.
- Menjaga likuiditas & kepatuhan terhadap perdagangan wajar.
- Menghindari praktik pooling saham yang dilarang.
IX. Kewajiban Penggunaan Dana Hasil IPO
Emiten wajib:
- Menyalurkan dana sesuai prospektus.
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.
- Melakukan koreksi apabila terjadi perubahan penggunaan dana.
X. Sanksi atas Pelanggaran
Pelanggaran dapat menyebabkan:
- Peringatan tertulis dari OJK/BEI.
- Denda administratif.
- Pembekuan kegiatan usaha.
- Delisting dari Bursa.
- Tanggung jawab pribadi direksi/komisaris dalam kasus tertentu.
XI. Kesimpulan
Post-IPO obligations merupakan elemen fundamental untuk menjaga kepercayaan pasar dan perlindungan investor. Kepatuhan penuh terhadap seluruh kewajiban memastikan emiten dapat menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan dan menjaga reputasi perusahaan publik.
I. Introduction
After completing an IPO and becoming a publicly listed company, the issuer must comply with a series of legal and regulatory obligations stipulated by OJK and the Indonesia Stock Exchange.
II. Mandatory Disclosure Obligations
Issuers must disclose all material information promptly, including management changes, corporate actions, and litigation risks.
III. Periodic Reporting
Quarterly financials, semiannual reports, annual reports, and sustainability disclosures.
IV. General Meeting of Shareholders (GMS)
Annual GMS is mandatory; Extraordinary GMS for major corporate actions.
V. Corporate Governance Requirements
Formation of Audit Committee, Corporate Secretary, Internal Audit Unit, and independent commissioners.
VI. Prohibition of Insider Trading & Market Manipulation
As regulated under Articles 91–95 of the Capital Market Law.
VII. OJK & IDX Reporting
Submission of material information, controlling shareholder data, IPO proceeds usage, and corporate action reports.
VIII. Free Float Requirements
Issuers must maintain the minimum public shareholding and ensure market liquidity.
IX. IPO Proceeds Utilization
Funds must be used strictly according to the prospectus.
X. Sanctions
Administrative penalties, fines, suspension, and delisting.
XI. Conclusion
Post-IPO obligations safeguard market integrity and protect investors while helping the company maintain sustainable long-term performance.
Kunjungi Premium Insight by Reina →
COMMENTS