KEWAJIBAN MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM DALAM RANGKA TAX AMNESTY DALAM HAL KEPEMILIKAN SAHAM MENGGUNAKAN/MEMAKAI/MEMINJAM NAMA ORANG/PIHAK ...
KEWAJIBAN MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM DALAM RANGKA TAX AMNESTY DALAM HAL KEPEMILIKAN SAHAM MENGGUNAKAN/MEMAKAI/MEMINJAM NAMA ORANG/PIHAK LAIN SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS & PENCEGAHAN/PELARANGAN PENGALIHAN SAHAM OLEH PEMEGANG SAHAM NOMENIE DAN/ATAU PEMILIK ASLI SAHAM SEBELUM PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENGALIAHAN SAHAM YANG DIWAJIBKAN DALAM TAX AMNESTY.
Tax Amnesty adalah pengampunan terhadap kesalahan/kekeliruan dalam bidang perpajakan terhadap laporan pajak dan kepemilikan benda/harta yang dilaporkan dalam laporan pajak penghasilan. Terkait tax amnesti, dalam hal pemilikan saham menggunakan/meminjam/memakai nama orang/pihak lainnya, maka pemilik asli dari saham tersebut dapat mengajukan permohonan tax amnesty untuk mendapatan pengampunan dalam hal tersebut. Pemilikan saham yng dilakukan dengan cara "menggunakan/memakai/meminjam nama orang/pihak lain" dalam UU PT adalah merupakan hal yang tidak diatur secara tegas, dalam kehidupan nyata, hal ini biasa disebut dengan istilah "SAHAM NOMENIE" atau "PEMEGANG SAHAM SILUMAN". Pelanggaran hukum dalam pencatatan kepemilikan saham dalam PT seperti hal tersebut sudah biasa dilakukan dalam masyarakat bisnis di Indonesia, karena tidak ada sanksi tegas dalam UU PT dalam hal terjadinya "Saham Nomenie" atau "Pemegang Saham Siluman".
Dalam tax amnesty, peserta tax amnesty "wajib hukumnya" dalam waktu 1 tahun sejak terdaftar sebagai perserta tax amnesty melakukan "pengalihan kepemilikan benda/harta yang dijadikan objek tax amnesty" & "dilakukan balik nama kepemilikan atas benda/harta yg menjadi objek tax amnesty". Dalam periode tertentu perserta tax amnesti wajib pula melaporkan progres penyelesaian pengalihan & balik nama kepemilikan saham yg menjadi obyek tax amnesty.
Terkait dengan tax amnesty, muncullah beberapa pertanyaan sbb :
1. Apakah "wajib" dilakukan "pengalihan saham & balik nama terhadap
kepemilikan saham yg menjadi obyek tax amnesty" dari pemegang saham yg
dipakai/dipinjam/digunakan namanya sebagai pemegang saham kepada
pemilik asli saham dalam PT ... ?
2. Apakah Saham yang telah menjadi obyek tax amnesty dapat dialihkan oleh
pemegang saham yg dipinjam/dipakai/digunakan namanya sebagai
pemegang saham kepada pihak ketiga/orang lain, selain kepada pemilik asli
saham tersebut ... ?
3. Apakah "diperbolehkan/dapat dilakukan pengalihan saham" oleh pemilik asli
saham yang telah menjadi peserta tax amnesty kepada pihak ketiga, tanpa
harus dilakukan pengalihan saham terlebih dahulu kepada pemilik asli saham
dari pemegang saham yg dipinjam/dipakai/digunakan namanya sebagai
pemegang saham ... ?
4. Bagaimana tatacara, prosedur & syarat dalam pengalihan saham PT terkait
dengan tax amnesty dan pembuatan akta notaris nya ... ?
5. Apakah pengalihan saham terhadap saham yg menjadi obyek tax amnesty
kepada pihak lain, selain kepada pemilik asli saham, merupakan perbuatan
melawan hukum, perbuatan melanggar hukum, pelanggaran hukum, &
perbuatan hukum yang batal demi hukum atau perbuatan hukum yang dapat
dimohonkan pembatalannya ya ... ?
Dengan tax amnesty, berarti pemilik asli saham telah mengajukan pengampunan pajak terhadap "penyembunyian" kepemilikan saham dalam PT yang menggunakan/memakai/ meminjam nama orang/pihak lain sebagai pemegang saham dalam PT. Perbuatan hukum "saham nomenie" atau "pencatatan pemegang saham silluman" tersebut merupakan perbuatan hukum yang melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam UUPT. Dalam ketentuan UUPT tidak diatur hal & sanksi terhadap kepemilikan saham denga saham nomenie/kepemilikan saham oleh pemegang saham dengan cara meminjam/memakai/menggunakan nama orang/pihak lainnya (pemegang saham siluman) ..?
1. Apakah sah secara hukum pemilikan saham nomenie/pemilikan saham oleh
pemegang saham siluman tersebut .. ?
2. Bagaimana status & kedudukan hukum akta Notaris yang memuat &
menyebabkan terjadinya saham nomenie/pemegang saham siluman tsb .. ?
3. Dalam hal pendirian PT, bagamana status & kedudukan hukum "pemberian
status badan hukum PT" yang telah diberikan oleh Menkumham .. ? berhak &
berwenangkan Memkumham "mencabut" pemberian status badan hukum PT
tsb ... ? berhak & berwenangkah Menkumham mengajukan permohonan
"pembatalan pendirian PT" yg dimuat dalam Akta Notaris yg menyebabkan
terjadinya saham nomenie/pemegang saham siluman dalam pendirian PT yg
dimuat dalam akta Notaris , ..atau.. berhak & merwenangkah Menkumham
mengajukan "pembatalan" terhadap akta Notaris yg memuat & menyebabkan
terjadinya saham nomenie/pemegang saham siluman tsb .. ?
4. Dalam hal pengalihan saham yang menimbulkan saham nomenie/pemegang
saham siluman, berhak & berwenangkan Menkumham "membatalkan"
pencatatan peralihan saham tsb dalam Daftar pada SABH .. ? berhak &
berwenangkah Menkumham mengajukan "pembatalan" terhadap keputusan
RUPS dana/atau terhadap perbuatan hukum pengalihan saham yg
menimbulkan/menyebabkan terjadinya saham nomenie/pemegang saham siluman tsb ..atau.. berhak & berwenangkan Menkumham mengajukan
pembatalan terhadap akta Notaris yg memuat & menimbulkan saham
nomenie/pemegang saham siluman tsb ...?
Terkait dengan kewajiban peserta tax amnesty, dalam pemilikan saham dengan cara saham nomenie/pemegang saham siluman, pemegang saham yg meminjam/memakai/menggunakan nama orang/pihak lain wajib dalam waktu 1 tahun tercatat namanya sebagai pemegang saham. Dengan demikian, maka langkah-langkah yang harus & wajib dilakukan adalah sbb :
pemilik asli saham tsb dari pemegang saham yg dipinjam/dipakai/digunakan
namanya sebgai pemegang saham dalam PT dalam rangka tax amnesty,
sesuai tatacara, prosedur & syarat-syarat yang ditetapkan dalam UUPT & AD
PT ybs;
2. setelah dilakukan pengalihan saham tsb, wajib melaporkan pengalihan saham
tsb kepada Menkumham melalui SABH pada AHU On Line;
3. setelah itu, melaporkan kepada instansi pajak tentang telah dilakukan
pengalihan saham sebagai penyelesaian progres tax amnesty dari peserta tax
amnesty;
4. setelah point nomor 1, 2 & 3 selesai dilakukan, maka barulah pemegang
saham pemilik asli saham dapat mengalihkan saham tsb kepada orang/pihak
lainnya.
Pemilik asli saham peserta tax amnesty maupun pemegang saham nomenie/pemegang saham siluman, dengan telah terdaftarnya saham nomenie sebagai objek tax amnesty TIDAK BOLEH MENGALIHKAN SAHAM NOMENIE KEPADA PIHAK KETIGA SELAIN KEPADA PEMILIK ASLI SAHAM YANG MENJADI PESERTA TAX AMNESTY DALAM HAL PENGAMPUNAN PAJAK DALAM KEPEMILIKAN SAHAM YANG SEBENARNYA.
Akan tetapi, karena UUPT tidak terdapat ketentuan yang melarang saham nomenie/pemegang saham siluman, maka dapatlah dianalogikan bahwa akta Notaris yang memuat & menimbulkan saham nomenie/ pemegang saham siluman dengan sendirinya adalah sah secara hukum, apakah demikian status & kedudukan hukum terhadap akta Notaris yg memuat & menyebabkan timbulnya saham nomenie/pemegang saham siluman ... ??
Demikian lah tulisan ini dibuat untuk dapat dicari hukum & jawabannya yg sah & benar secara hukum.
semoga bermanfaat.
Jakarta 20 Desember 2016
sebuah diskusi santai dalam MjWinstitute Jakarta
ditulis & dirangkum oleh :
Lisza Nurchayatie
Erny Kencanawati
Firdhonal SH
Abeng Muharzah Aman
Sunarto
mj widijatmoko
COMMENTS