Tax Amnesty Atas Saham Nominee

KEWAJIBAN MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM DALAM RANGKA TAX AMNESTY DALAM HAL KEPEMILIKAN SAHAM MENGGUNAKAN/MEMAKAI/MEMINJAM NAMA ORANG/PIHAK ...




KEWAJIBAN MELAKUKAN PENGALIHAN SAHAM DALAM RANGKA TAX AMNESTY DALAM HAL KEPEMILIKAN SAHAM MENGGUNAKAN/MEMAKAI/MEMINJAM NAMA ORANG/PIHAK LAIN SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS & PENCEGAHAN/PELARANGAN PENGALIHAN SAHAM OLEH PEMEGANG SAHAM NOMENIE DAN/ATAU PEMILIK ASLI SAHAM SEBELUM PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENGALIAHAN SAHAM YANG DIWAJIBKAN DALAM TAX AMNESTY.

Tax Amnesty adalah pengampunan terhadap kesalahan/kekeliruan dalam bidang perpajakan terhadap laporan pajak dan kepemilikan benda/harta yang dilaporkan dalam laporan pajak penghasilan. Terkait tax amnesti, dalam hal pemilikan saham menggunakan/meminjam/memakai nama orang/pihak lainnya, maka pemilik asli dari saham tersebut dapat mengajukan permohonan tax amnesty untuk mendapatan pengampunan dalam hal tersebut. Pemilikan saham yng dilakukan dengan cara "menggunakan/memakai/meminjam nama orang/pihak lain" dalam UU PT adalah merupakan hal yang tidak diatur secara tegas, dalam kehidupan nyata, hal ini biasa disebut dengan istilah "SAHAM NOMENIE" atau "PEMEGANG SAHAM SILUMAN". Pelanggaran hukum dalam pencatatan kepemilikan saham dalam PT seperti hal tersebut sudah biasa dilakukan dalam masyarakat bisnis di Indonesia, karena tidak ada sanksi tegas dalam UU PT dalam hal terjadinya "Saham Nomenie" atau "Pemegang Saham Siluman".

Dalam tax amnesty, peserta tax amnesty "wajib hukumnya" dalam waktu 1 tahun sejak terdaftar sebagai perserta tax amnesty melakukan "pengalihan kepemilikan benda/harta yang dijadikan objek tax amnesty" & "dilakukan balik nama kepemilikan atas benda/harta yg menjadi objek tax amnesty". Dalam periode tertentu perserta tax amnesti wajib pula melaporkan progres penyelesaian pengalihan & balik nama kepemilikan saham yg menjadi obyek tax amnesty. 

Terkait dengan tax amnesty, muncullah beberapa pertanyaan sbb :

1. Apakah "wajib" dilakukan "pengalihan saham & balik nama terhadap 

    kepemilikan saham yg menjadi obyek tax amnesty" dari pemegang saham yg 
    dipakai/dipinjam/digunakan namanya sebagai pemegang saham kepada 
    pemilik asli saham dalam PT ... ?  
2. Apakah Saham yang telah menjadi obyek tax amnesty dapat dialihkan oleh 

    pemegang saham yg dipinjam/dipakai/digunakan namanya sebagai 
    pemegang saham kepada pihak ketiga/orang lain, selain kepada pemilik asli 
    saham tersebut ... ?
3. Apakah "diperbolehkan/dapat dilakukan pengalihan saham" oleh pemilik asli 

    saham yang telah menjadi peserta tax amnesty kepada pihak ketiga, tanpa 
    harus dilakukan pengalihan saham terlebih dahulu kepada pemilik asli saham 
    dari pemegang saham yg dipinjam/dipakai/digunakan namanya sebagai 
    pemegang saham ... ?
4. Bagaimana tatacara, prosedur & syarat dalam pengalihan saham PT terkait 

    dengan tax amnesty dan pembuatan akta notaris nya ... ?
5. Apakah pengalihan saham terhadap saham yg menjadi obyek tax amnesty 

    kepada pihak lain, selain kepada pemilik asli saham, merupakan perbuatan 
    melawan hukum, perbuatan melanggar hukum, pelanggaran hukum, & 
    perbuatan hukum yang batal demi hukum atau perbuatan hukum yang dapat 
    dimohonkan pembatalannya ya ... ?

Dengan tax amnesty, berarti pemilik asli saham telah mengajukan pengampunan pajak terhadap "penyembunyian" kepemilikan saham dalam PT yang menggunakan/memakai/ meminjam nama orang/pihak lain sebagai pemegang saham dalam PT. Perbuatan hukum "saham nomenie" atau "pencatatan pemegang saham silluman" tersebut merupakan perbuatan hukum yang melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam UUPT. Dalam ketentuan UUPT tidak diatur hal & sanksi terhadap kepemilikan saham denga saham nomenie/kepemilikan saham oleh pemegang saham dengan cara meminjam/memakai/menggunakan nama orang/pihak lainnya (pemegang saham siluman) ..?  

Menjadi pertanyaan nih ...


1. Apakah sah secara hukum pemilikan saham nomenie/pemilikan saham oleh 
    pemegang saham siluman tersebut .. ?
2. Bagaimana status & kedudukan hukum akta Notaris yang memuat & 

    menyebabkan terjadinya saham nomenie/pemegang saham siluman tsb .. ?
3. Dalam hal pendirian PT, bagamana status & kedudukan hukum "pemberian 

    status badan hukum PT" yang telah diberikan oleh Menkumham .. ? berhak & 
    berwenangkan Memkumham "mencabut" pemberian status badan hukum PT 
    tsb ... ? berhak & berwenangkah Menkumham mengajukan permohonan 
    "pembatalan pendirian PT" yg dimuat dalam Akta Notaris yg menyebabkan 
    terjadinya saham nomenie/pemegang saham siluman dalam pendirian PT yg 
    dimuat dalam akta Notaris , ..atau.. berhak & merwenangkah Menkumham 
    mengajukan "pembatalan" terhadap akta Notaris yg memuat & menyebabkan 
    terjadinya saham nomenie/pemegang saham siluman tsb .. ?
4. Dalam hal pengalihan saham yang menimbulkan saham nomenie/pemegang 

    saham siluman, berhak & berwenangkan Menkumham "membatalkan" 
    pencatatan peralihan saham tsb dalam Daftar pada SABH .. ? berhak & 
    berwenangkah Menkumham mengajukan "pembatalan" terhadap keputusan 
    RUPS dana/atau terhadap perbuatan hukum pengalihan saham yg 
    menimbulkan/menyebabkan terjadinya saham nomenie/pemegang saham 
    siluman tsb ..atau.. berhak & berwenangkan Menkumham mengajukan 
    pembatalan terhadap akta Notaris yg memuat & menimbulkan  saham   
   nomenie/pemegang saham siluman tsb ...?

Terkait dengan kewajiban peserta tax amnesty, dalam pemilikan saham dengan cara saham nomenie/pemegang saham siluman, pemegang saham yg meminjam/memakai/menggunakan nama orang/pihak lain wajib dalam waktu 1 tahun tercatat namanya sebagai pemegang saham. Dengan demikian, maka langkah-langkah yang harus & wajib dilakukan adalah sbb :


1. Wajib dilakukan pengalihan & balik nama kepemilikan saham ke atas nama 
    pemilik asli saham tsb dari pemegang saham yg dipinjam/dipakai/digunakan 
    namanya sebgai pemegang saham dalam PT dalam rangka tax amnesty, 
    sesuai tatacara, prosedur & syarat-syarat yang ditetapkan dalam UUPT & AD 
    PT ybs;
2. setelah dilakukan pengalihan saham tsb, wajib melaporkan pengalihan saham 

    tsb kepada Menkumham melalui SABH pada AHU On Line;
3. setelah itu, melaporkan kepada instansi pajak tentang telah dilakukan 

    pengalihan saham sebagai penyelesaian progres tax amnesty dari peserta tax 
    amnesty;
4. setelah point nomor 1, 2 & 3 selesai dilakukan, maka barulah pemegang 

    saham pemilik asli saham dapat mengalihkan saham tsb kepada orang/pihak 
    lainnya.

Pemilik asli saham peserta tax amnesty maupun pemegang saham nomenie/pemegang saham siluman, dengan telah terdaftarnya saham nomenie sebagai objek tax amnesty TIDAK BOLEH MENGALIHKAN SAHAM NOMENIE KEPADA PIHAK KETIGA SELAIN KEPADA PEMILIK ASLI SAHAM YANG MENJADI PESERTA TAX AMNESTY DALAM HAL PENGAMPUNAN PAJAK DALAM KEPEMILIKAN SAHAM YANG SEBENARNYA.

Akan tetapi, karena UUPT tidak terdapat ketentuan yang melarang saham nomenie/pemegang saham siluman, maka dapatlah dianalogikan bahwa akta Notaris yang memuat & menimbulkan saham nomenie/ pemegang saham siluman dengan sendirinya adalah sah secara hukum, apakah demikian status & kedudukan hukum terhadap akta Notaris yg memuat & menyebabkan timbulnya saham nomenie/pemegang saham siluman ... ??

Demikian lah tulisan ini dibuat untuk dapat dicari hukum & jawabannya yg sah & benar secara hukum.


semoga bermanfaat.

Jakarta 20 Desember 2016

sebuah diskusi santai dalam MjWinstitute Jakarta
ditulis & dirangkum oleh :

Lisza Nurchayatie
Erny Kencanawati
Firdhonal SH
Abeng Muharzah Aman 
Sunarto
mj widijatmoko

COMMENTS

Name

Adi Sasono,5,Adiabel,24,Adiabel Corporation,3,Adinandra - Amara,22,Adinandra and Friend,17,Adinandra Birthdays,5,Administrasi,4,AHU,1,Amara,1,Amara Birthday,6,Amara n Friends,14,Artikel,6,Berita,17,Borgtocht,4,Budaya,1,BumDes,1,Bunda - Amara,18,Bunda Birthdays,4,Business,7,Cerita,42,Cessie,1,Diary,238,Family,33,Fiducia,6,Finance,2,Foreign,1,Foreign Investment Company (PMA),15,Gadai,3,Gallery,299,Good Story,28,Hipotek,3,Hukum,4,Hukum Waris,6,Ikatan Notaris Indonesia,2,Ilmu Pengetahuan,1,Informasi,2,Intro,3,Jaminan,4,Jaminan dan Ganti Rugi,4,karier,16,Kecantikan,1,Kepailitan,2,Keterangan Waris,1,Koperasi,2,Koperasi Adiabel,2,Kuasa,1,Lifestyle,18,Majelis Kehormatan Notaris,1,Me,63,Me and Friends,41,Misteri,6,Motivation,2,My Activity,19,My Sweetie,9,Notaris,118,Office,45,OJK,1,Pajak,5,Parenting,10,Paripasu,1,Perizinan,10,Perjanjian Perkawinan,1,Perkumpulan,1,Perseroan Terbatas,11,Perusahaan Dagang,1,Picture,10,PIDANA,2,Politik,5,POSKO JABAR,3,PPAT,39,Psikologi,5,Relationship,42,Relationship Motivation,1,Religius,30,Sejarah,2,Sewa Menyewa,1,Sosok,6,Syariah,1,taris,1,textslide,4,The Others,2,Umum,3,Us,25,Video,16,Wisata,13,Yayasan,4,
ltr
item
REINA NATAMIHARDJA: Tax Amnesty Atas Saham Nominee
Tax Amnesty Atas Saham Nominee
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipKFihGkF3djwu9RI5cOsSFHNMboFNXQcgkunSx9o2D-T814US2MD9FTzArCTf_M5EimiZ9wdz4bnGXmGAlmJQYv4kYfkKCs2mo6xYnoChGq4XIGHOoeJuyILFcaobAK7gQJl_80DVKTIZ/s320/Perseroan+Terbatas.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipKFihGkF3djwu9RI5cOsSFHNMboFNXQcgkunSx9o2D-T814US2MD9FTzArCTf_M5EimiZ9wdz4bnGXmGAlmJQYv4kYfkKCs2mo6xYnoChGq4XIGHOoeJuyILFcaobAK7gQJl_80DVKTIZ/s72-c/Perseroan+Terbatas.jpg
REINA NATAMIHARDJA
https://www.natamihardja.com/2016/12/tax-amnesty-atas-saham-nominee.html
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/2016/12/tax-amnesty-atas-saham-nominee.html
true
6588466907048385368
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content