Oleh : Dr. Habib Adjie Pasal 31 ayat (1) UUY menegaskan bahwa : Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengur...
Oleh :
Dr. Habib Adjie
- Pasal 31 ayat (1) UUY menegaskan bahwa : Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
- Bahwa tugas dan wewenang pengurus tersebut dapat dijalankan/dilakukan oleh Pengurus yang masih mempunyai jangka waktu untuk menjabatnya, yaitu selama 5 (lima) tahun. Karena dilakukan/dijalankan dalam masa jabatan yang sah maka segala pelaksaan tugas dan kewenangannya sah dan mengikat Yayasan dan pihak lainnya.
- Bahwa bisa juga terjadi, masa jabatan Pengurus tersebut lupa untuk diperpanjang (jika bisa dua kali masa jabatan berturut-turut) atau lupa untuk mengangkat Pengurus baru. Jika hal ini terjadi menjadi kewajiban Pengurus untuk mengingatkan Pembina atau Pembina untuk memberitahu Pengurus bahwa masa jabatannya habis atau hampir berakhir. Karena lupa untuk memperpanjang masa jabatan Pengurus atau lupa mengangkat Pengurus baru, sehingga Pengurus lama meskipun telah expired tetap menjalankan tugas dan wewenang Pengurus.
- Masa jabatan Pengurus yang telah expired tersebut tapi masih menjalankan tugas dan wewenang Yayasan, maka tindakkan bisa dikualifikasikan sebagai tindakkan tanpa wewenang, jika merugikan Yayasan menjadi tanggungjawab pribadi pengurus.
- Bahwa untuk mengatasi hal tersebut menjadi kewenangan Pembina untuk segera memperpanjang masa jabatan Pengurus atau mengangkat Pengurus baru. Jika Pembina memperpanjang atau mengangkat Pengurus baru, maka Pembina dalam Putusan Pembina atau Berita Acara Rapat (BAR) Pembina harus ditegaskan bahwa segala tindakkan Pengurus yang sudah expired tapi untuk dan kepentingan Yayasan dinyatakan sebagai tindakkan yang sah dari Yayasan . (HBA – INC).
COMMENTS