AKTA SEWA MENYEWA

PERJANJIAN SEWA MENYEWA Nomor: Pada hari ini,  Jam  -Hadir dihadapan saya,  RADEN REINA RAF’ALDINI ,  Sarjana Hukum, Notaris di Kota Kabupat...


PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor:

Pada hari ini, 
Jam 
-Hadir dihadapan saya, RADEN REINA RAF’ALDINISarjana Hukum, Notaris di Kota Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut di bagian akhir akta ini :
-------Selanjutnya akan disebut Pihak Pertama           
------------------(Yang Menyewakan)                      
---Selanjutnya akan disebut Pihak Kedua (Penyewa)        
-Para penghadap menerangkan lebih dahulu dalam akta ini bahwa Pihak Pertama telah menyewakan sebidang tanah dan bangunan rumah
kepada Pihak Kedua yang telah menerima sewa dari Pihak Pertama, Selanjutnya sewa menyewa ini dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-----------------------Pasal 1-------------------------- 
Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 
-----------------------Pasal 2-------------------------- 
Harga sewa untuk jangka waktu selama 
yang akan dibayarkan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal
-----------------------Pasal 3-------------------------- 
Penyewa telah menerima apa yang disewanya tersebut  dalam keadaan terpelihara baik dan oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir, maka ia wajib  untuk menyerahkan kembali dalam keadaan terpeliharabaik pula.
Pihak Kedua berkewajiban untuk memelihara apa yang disewanya serta fasilitas-fasilitas yang ada dengan sebaik-baiknya sebagai seorang kepala rumah tangga yang jujur dan hanya boleh menggunakan barang-barang tersebut menurut sifatnya. Fasilitas- fasilitas dan peralatan-peralatan yang tersedia adalah :
-----------------------Pasal 4-------------------------- 
Selama persewaan ini berlangsung Pihak Kedua tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kemusnahan yang mungkin terjadi pada apa yang disewakannya terse­but, disebabkan oleh gempa bumi, kebakaran, keretakan pada dinding atau kerusakan pada konstruksi bangunan tersebut dan hal-hal lainnya diluar kesalahan Pihak Kedua atau karena bencana alam pada umumnya.-
-----------------------Pasal 5-------------------------- 
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua tentang apa yang disewakannya tersebut betul adalah hak dan miliknya sendiri, dan bahwa selama sewa menyewa ini berlangsung, Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewa kan tersebut, karenanya Pihak Kedua dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama mengenai hal-hal tersebut.
-----------------------Pasal 6-------------------------- 
Perjanjian sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut dalam Pasal 1 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia atau dipindahtangankannya secara bagaimanapun atas apa yang disewakan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
Dalam hal salah satu Pihak meninggal dunia, maka para ahli waris yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu persewaan terse­but berakhir, sedang dalam hal bangunan tersebut dipindah tangankan kepada pihak lain, maka pemilik baruatas apa yang disewakan tersebut harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam akta ini.
-----------------------Pasal 7-------------------------- 
Pembayaran rekening telepon, air selama sewa menyewa ini berlangsung, wajib dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua, sedangkan Pajak wajib dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama.
-----------------------Pasal 8-------------------------- 
Pihak Kedua diperbolehkan untuk mengadakan perubahan perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada ruangan tersebut sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangu­nan tersebut dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/
atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak danmiliknya Pihak Pertama, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apapun kepada Pihak Kedua, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik Pihak Kedua.
-----------------------Pasal 9-------------------------- 
Pihak Kedua diwajibkan untuk memelihara apa yang disewanya tersebut dengan sewajarnya, atas biayanya sendiri, termasuk mengecat dinding-dinding yang menurut pertimbangan Pihak Kedua perlu dilakukan Penjagaan kebersihan tempat air, pembuangan air dan W.C. (Water Closet) harus dilakukan oleh Pihak Kedua dan atas biaya Pihak Kedua.
----------------------Pasal 10-------------------------- 
Pihak Kedua dilarang mempergunakan apa yang disewanya tersebut untuk keperluan lain, selain dari pada untuk perkantoran.
----------------------Pasal 11-------------------------- 
Pihak Kedua tidak diperkenankan dengan cara apapun juga mengulang sewakan atau mengalihkan hak sewanya tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
----------------------Pasal 12-------------------------- 
Pihak Kedua diwajibkan atas perongkosannya sendiri memenuhi segala ketentuan dari yang berwenang mengenai orang yang menjalankan sesuatu usaha atau mendiami sesuatu rumah beserta pekarangannya.
----------------------Pasal 13-------------------------- 
Uang deposit untuk pembayaran telephone, listrik dan PAM sebesar Rp.         akan dibayarkan paling lambat tanggal Uang deposit akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah Pihak Kedua melunasi seluruh tagihan telephone. Listrik dan PAM yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
----------------------Pasal 14-------------------------- 
Dalam hal salah satu pihak berhendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa yang disebut dalam Pasal 1 dari akta ini, maka kehendaknya itu harusdiberi-tahukan kepada dan mendapat persetujuan tertulis dari pihak lainnya, dalam waktu tiga bulan sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
----------------------Pasal 15-------------------------- 
Bilamana persewaan ini belum berakhir Pihak Kedua memutuskan persewaan tersebut, maka Pihak Kedua tidak berhak untuk meminta kembali uang sewa yang belum terpakai, dan menjadi miliknya Pihak Pertama yang tidak dapat ditagih kembali oleh Pihak Kedua dan dianggap sebagai ganti rugi karena berakhirnya perjanjian ini.
-Apabila Pihak Pertama membatalkan perjanjian ini karena suatu sebab maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang sewa yang telah dibayar oleh Pihak Kedua setelah dikurangi masa sewanya.
----------------------Pasal 16-------------------------- 
Jikalau sewa menyewa ini berhenti karena habis jangka waktunya dan tidak dilanjutkan (disambung) lagi menurut ketentuan dalam Pasal 13 tersebut, maka Pihak Kedua diwajibkan untuk menyerahkan kembali kepada Pihak Pertama tentang apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni oleh siapapun juga).
Jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya tersebut, maka Pihak Kedua dianggap lalai, kelalaian mana dibuktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan terse­but, sehingga tidak diperlukan teguran dengan surat juru sita atau surat-surat semacam itu, maka
untuk tiap-tiap hari kelalaiannya Pihak Kedua dikenakan ganti rugi sebesar yang harus dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas kepada dan ditempat/dikantor Pihak Pertama serta de­ngan kwitansi dari Pihak Pertama atau wakilnya yang sah.
Segala pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini ditanggung dan dibayar oleh masing-masing pihak.
-----------------------Pasal 18------------------------- 
Tanpa mengurangi apa yang tersebut diatas dalam Pasal 14, tentang aturan ganti rugi maka Pihak Kedua sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu dalam hal Pihak Kedua melalaikan kewajibannya untuk menyerahkan kem­bali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya pada waktu sewa menyewa ini berakhir memberi kuasa kepadaPihak Pertama dengan hak substitusi dan asumsi untuk :
a. Mengeluarkan Pihak Kedua dan/atau pihak lain yang menempati ruangan tersebut;
b. Mengeluarkan semua barang dan perabot yang terdapat didalam bangunan tersebut, baik kepunyaan PihakKedua maupun kepunyaan pihak lain
c. Jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan sub (a)dan (b) tersebut;
d. Menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa yang disewakan tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya
Satu dan lainnya atas perongkosan dan risiko dari Pihak Kedua sepenuhnya Akhirnya para pihak menerangkan;
bahwa ongkos akta ini berikut salinannya dibayar oleh Pihak
Bahwa mengenai akta ini, pelaksanaannya dan segala akibat yang mungkin timbul dari akta ini, pihak-pihak telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap, di Kantor Panitera Pengadilan Negeri
Para Penghadap dikenal oleh saya, Notaris.
DEMIKIANLAH AKTA INI                     
- Dibuat dan diselesaikan di Bandung, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.
2.
-keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi;
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada Para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris,menandatangani akta ini.


-Dilangsungkan dengan

COMMENTS

Name

Adi Sasono,5,Adiabel,24,Adiabel Corporation,4,Adinandra - Amara,22,Adinandra and Friend,17,Adinandra Birthdays,5,Administrasi,4,AHU,1,Amara,1,Amara Birthday,6,Amara n Friends,14,Artikel,6,Berita,17,Borgtocht,4,Budaya,1,BumDes,1,Bunda - Amara,18,Bunda Birthdays,4,Business,7,Cerita,41,Cessie,1,Diary,238,Family,38,Fiducia,6,Finance,2,Foreign,1,Foreign Investment Company (PMA),15,Gadai,3,Gallery,299,Good Story,28,Hipotek,3,Hukum,4,Hukum Waris,6,Ikatan Notaris Indonesia,2,Ilmu Pengetahuan,1,Informasi,2,Intro,3,Jaminan,4,Jaminan dan Ganti Rugi,4,karier,16,Kecantikan,1,Kepailitan,2,Keterangan Waris,1,Koperasi,2,Koperasi Adiabel,2,Kuasa,1,Lifestyle,18,Majelis Kehormatan Notaris,1,Me,62,Me and Friends,42,Misteri,6,Motivation,2,My Activity,20,My Sweetie,9,Notaris,118,Office,47,OJK,1,Pajak,5,Parenting,10,Paripasu,1,Perizinan,10,Perjanjian Perkawinan,1,Perkumpulan,1,Perseroan Terbatas,11,Perusahaan Dagang,1,Picture,10,PIDANA,2,Politik,5,POSKO JABAR,3,PPAT,39,Psikologi,5,Relationship,42,Relationship Motivation,1,Religius,30,Sejarah,2,Sewa Menyewa,1,Sosok,6,Syariah,1,taris,1,textslide,4,The Others,2,Umum,3,Us,25,Video,16,Wisata,13,Yayasan,4,
ltr
item
REINA NATAMIHARDJA: AKTA SEWA MENYEWA
AKTA SEWA MENYEWA
http://www.anneahira.com/images_wp/rumah-sewa.jpg
REINA NATAMIHARDJA
https://www.natamihardja.com/2014/03/akta-sewa-menyewa.html
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/2014/03/akta-sewa-menyewa.html
true
6588466907048385368
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content