AKTA KUASA MEMASANG HIPOTIK ATAS KAPAL Nomor : -Pada hari ini, -Jam -Hadir dihadapan saya, RADEN RENA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris d...
Nomor :
-Pada hari ini,
-Jam
-Hadir dihadapan saya, RADEN RENA RAF’ALDINI, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris :
I.
-sebagai Penerima Hipotik, yang setelah Hipotik Atas Kapalyang bersangkutan didaftar pada Direktorat Perkapalan danPelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, DepartemenPerhubungan setempat akan bertindak sebagai Pemegang Hipotik,untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.
II.
-Menurut keterangan mereka bertindak dalam jabatannya masing-masing selaku Presiden Direktur dari perseroan terbatas ______, berkedudukan di ______, yang anggaran dasar dan perubahan-perubahannya sebagaimana dimuat dalam :
-sedangkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisarisperseroan terakhir dimuat dalam akta tertanggal
-dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta initelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris perseroan yang turut hadir dihadapan saya, Notaris, yaitu:
-
-Demikian secara sah mewakili perseroan terbatas tersebut diatas.
-sebagai Pemberi Hipotik (Atas Kapal), untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua” ;
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
-Para penghadap yang senantiasa bertindak dalam kedudukannya seperti tersebut menerangkan terlebih dahulu:
-Bahwa oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua selaku Debitur, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian KreditInvestasi tertanggal hari akta ini Nomor ______, yang dibuat- dihadapan saya, Notaris.
(Perjanjian Kredit tersebut dengan segenap perubahan, penggantian dan penambahan dan pembaharuannya untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kredit”).
-Bahwa untuk menjamin pelunasan hutang Pihak Kedua sejumlah USD ______,- (______Dollar Amerika Serikat) atau sejumlah uang yang dapat ditentukan dikemudian hariberdasarkan Akta Perjanjian Kredit tersebut diatas dan sampai sejumlah Nilai Hipotik sebesar Rp. ______,- (______Rupiah) oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada danuntuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan inimenyatakan menerimanya, Hipotik peringkat ke-I(Pertama) Atas Kapal yang diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 Kitab Undang-Undang HukumPerdata, Pasal 297 dan Pasal 319 c Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, atas obyek/obyek-obyek berupa :
-Sebuah kapal motor bernama ” ______”, dibuat di ______tahun ______(______), seperti
yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal Tanjung Priok, ______ (______)
Nomor ______, dengan ukuran-ukuran :
-Panjang : ______ m (meter);
-Lebar : ______m (______meter);
-Dalam : ______m (______meter);
-Isi Kotor (GT): ______ (______);
-Isi Bersih (NT): ______ (______);
-Tanda Selar : ______Nomor ______/Ba;
Sebagaimana ternyata dari Akte Pendaftaran Nomor ______, tanggal ______ (______).
-Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan, bahwa pemberian Hipotik Atas Kapal tersebut disetujui dan diperjanjikan dengan ketentuan-ketentuansebagai berikut :
--------------------------Pasal 1----------------------------
-Pihak Kedua menjamin bahwa semua Hipotik Atas Kapal tersebut di atas betul milik Pihak Kedua, tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari semua sitaan dan bebas pula dari beban-beban apapun.
--------------------------Pasal 2----------------------------
-Hipotik Atas Kapal tersebut di atas diberikan oleh Pihak Kedua dan diterima oleh Pihak Pertama dengan janji-janji yang disepakati oleh kedua belah pihak sebagaimana diuraikan di bawah ini :
-Pihak Kedua dapat melakukan pelunasan hutang yang di jamin dengan Hipotik Atas Kapal di atas, dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas kapal yang merupakan bagian dari obyek Hipotik Atas Kapal yang akan disebut dibawah ini, dan yang akan dibebaskan dari Hipotik Atas Kapal tersebut, sehingga kemudian Hipotik Atas Kapal itu hanya membebani sisa obyek Hipotik Atas Kapal untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi;
-Obyek Hipotik Atas Kapal dengan nilai sebesar Rp.
-Pihak Kedua tidak akan menyewakan kepada pihak lain obyek Hipotik Atas Kapal tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama, termasuk menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka jika disetujui disewakan atau sudah disewakan ;
-Pihak Kedua tidak akan mengubah atau merombak semua bentuk atau tata susunan obyek Hipotik Atas Kapal, termasuk mengubah sifat dan tujuan kegunaan baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama;
-Dalam hal Pihak Kedua sungguh-sungguh cidera janji, Pihak Pertama oleh Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, mengelola obyek Hipotik Atas Kapal berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang yang daerah hukumnya meliputiletak obyek Hipotik Atas Kapal yang bersangkutan;
-Jika Pihak Kedua tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi hutangnya, berdasarkan perjanjian hutang piutang tersebut diatas, oleh Pihak Pertama, Pihak Pertama selaku Pemegang Hipotik Atas Kapal Peringkat I (Pertama) dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua ;
a. Menjual atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang obyek Hipotik Atas Kapal baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian ;
b. Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan ;
c. Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi ;
d. Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan ;
e. Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi hutang Debitur tersebut di atas, dan ;
f. Melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut.
-Pihak Pertama sebagai Pemegang Hipotik Pertama Atas Kapal atas obyek Hipotik Atas Kapal tidak akan membersihkan Hipotik Atas Kapal tersebut kecuali dengan persetujuan dari pemegang Hipotik Atas Kapal dan seterusnya, walaupun sudah dieksekusi untuk pelunasan piutang Pemegang Hipotik Atas Kapal Pertama ;
-Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak akan melepaskan haknya atas obyek Hipotik Atas Kapal atau mengalihkannya secara apapun untuk kepentingan Pihak Ketiga ;
-Dalam hal obyek Hipotik Atas Kapal dilepaskan haknya oleh Pihak Pertama atau dicabut haknya oleh Untuk kepentingan umum, sehingga hak Pihak Pertama atas obyek Hipotik Atas Kapal berakhir, Pihak Kedua dengan akta ini oleh Pihak Pertama diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menuntut atau menagih dan menerima uang ganti rugi dan/atau segala sesuatu yang karena itu dapat ditagih dari Pemerintah dan/atau Pihak Ketiga lainnya, untuk itu menandatangani dan menyerahkan tanda penerimaan uang dan melakukan tindakan-tindakan yang perlud an berguna serta dipandang baik oleh Pihak Kedua serta selanjutnya mengambil seluruh atau sebagian uang ganti rugi dan lain-lainnya tersebut guna pelunasan piutangnya ;
-Pihak Kedua akan mengasuransikan obyek Hipotik Atas Kapal terhadap bahaya-bahaya kebakaran dan malapetaka lain yang dianggap perlu oleh Pihak Kedua dengan syarat-syarat untuk suatu jumlah pertanggungan yang dipandang cukup oleh Pihak Kedua pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan surat polis asuransi yang bersangkutan akan disimpan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama akan membayar premi pada waktu dan sebagaimana mestinya ;
-Dalam hal tejadi kerugian karena kebakaran atau malapetaka lain atas obyek Hipotik Atas Kapal, Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk menerima seluruh atau sebagian uang ganti kerugian asuransi yang bersangkutan sebagai pelunasan hutang Pihak Kedua ;
-Pihak Kedua dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu diberi kuasa, untuk, atas biaya Pihak Pertama, melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan serta menyelamatkan obyekHipotik Atas Kapal, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnyaatau dibatal kannya hak atas obyek Hipotik Atas Kapal karena tidak dipenuhinya atau dilanggarnya ketentuan Undang-Undang serta jika diperlukan mengurus perpanjangan jangka waktu dan pembaruan hak atas kapal yang menjadi obyek Hipotik Atas Kapal ;
-Jika Pihak Pertama mempergunakan kekuasaannya untuk menjual obyek Hipotik Atas Kapal, Pihak Kedua akan memberikan kesempatan kepada yang berkepentingan untuk melihat obyek Hipotik Atas Kapal yang bersangkutan pada waktu yang ditentukan oleh Pihak Pertama dan segera mengosongkan atau suruh mengosongkan dan menyerahkan obyek Hipotik Atas Kapal tersebut dalam keadaan baik dan layak berlayar kepada Pihak Pertama atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua agar selanjutnya dapat mengunakan dalam arti kata seluas-luasnya;
-Sertifikat tanda bukti hak atas kapal yang menjadi obyek Hipotik Atas Kapal akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua untuk disimpan dan dipergunakan oleh Pihak Pertama dalam melaksanakan hak-haknya sebagai pemegang Hipotik Atas Kapal dan untuk itu Pihak Pertama dengan akta ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua untuk menerima setipikat tersebut dari Direktorat Perkapalan dan Pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan setempat setelah Hipotik Atas Kapal ini didaftar;
-Pihak Kedua dengan ini berjanji kepada dan mengikat diri terhadap Pihak pertama, untuk selama Pihak Kedua masih mempunyai kewajiban membayar kepada Pihak Pertama menurut perjanjian utang-piutang ;
-Memberi kesempatan kepada Pihak Kedua atau wakilnya yang sah guna melakukan pemeriksaan yang layak atas keadaan kapal yang menjadi obyek Hipotik Atas Kapal ;
-Membayar dengan tertib pajak-pajak dan pungutan-pungutan lainnya yang dikenakan atas kapal tersebut;
-Tidak akan melakukan sesuatu perbuatan atau sikap yang dapat mengurangi atau meniadakan maksud dari pemberian Hipotik Atas Kapal ini;
-Pasal 3.-
-Untuk melaksanakan janji-janji dan ketentuan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2, Pihak Kedua dengan akta ini memberi kuasa kepada pihak Pertama, yang menyatakan menerima untuk menghadap dihadapan pejaba-tpejabat pada instansi yang berwenang memberikan keterangan,vmenandatangani formulir/surat, menerima segala suratvberharga dan lain surat serta membayar semua biaya danvmenerima segala uang pembayaran serta melakukan segalavtindakan yang perlu dan berguna untuk melaksanakan janji janji dan ketentuan-ketentuan tersebut.-
-Pasal 4.-
-Para Pihak dalam hal-hal mengenai Hipotik Atas Kapa tersebut di atas dengan segala akibatnya memilih domisili pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung, untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur yang ditetapkan oleh dan berlaku kompetensi tersebut.
-pasal 5.-
-Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya mengenai pembebanan Hipotik Atas Kapal tersebut di atasdibayar oleh Pihak Pertama.
DEMIKIAN AKTA INI
-Dibuat dan diselesaikan di Bandung, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bahagian awal akta ini,dengan dihadiri oleh :
1.
2.
-keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
-Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada Para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, parasaksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.
-Dilangsungkan dengan
COMMENTS