Apakah Komisaris Tidak Boleh Ikut Tanda Tangani Cek?

Sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, saya perlu menyampaikan bahwa istilah yang dikenal dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 te...



Sebelum menjawab pertanyaan pokok Anda, saya perlu menyampaikan bahwa istilah yang dikenal dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”) adalah Dewan Komisaris, yang merupakan Organ Perseroan, bersama-sama dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Direksi.

Mencermati pertanyaan Anda yang menanyakan boleh atau tidak bolehnya Dewan Komisaris ikut dalam penandatanganan Cek atau Bilyet Giro sebagai suatu alat pembayaran (surat berharga), maka saya berasumsi bahwa maksud dari pertanyaan Anda adalah apakah Dewan Komisaris boleh menandatangani Cek/Bilyet Giro, setelah sebelumnya Direksi menandatangani Cek/Bilyet Giro tersebut (jadi ada 2 tanda tangan dalam Cek/Bilyet Giro tersebut).

Untuk menjawab pertanyaan Anda tersebut, kita perlu untuk memahami pengertian, tugas dan wewenang dari Dewan Komisaris sebagai Organ Perseroan.

Dalam Pasal 1 angka 6 UU Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus, sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Berdasarkan ketentuan di atas, UU Perseroan Terbatas sudah memberikan batasan tugas dan wewenang yang jelas antara Direksi dan Dewan Komisaris, sebagaimana pendapat dari Fred B.G Tumbuan dalam makalah yang disampaikan pada acara Sosialisasi Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia pada 22 Agustus 2007, yang saya kutip berikut ini (hal. 24):

“Dewan Komisaris tidak mempunyai peran dan Fungsi Eksekutif. Sekalipun AD (Anggaran Dasar) menentukan bahwa perbuatan-perbuatan Direksi tertentu memerlukan persetujuan Dewan Komisaris, persetujuan dimaksud bukan pemberian kuasa dan pula bukan perbuatan pengurusan.

Menjawab pertanyaan Anda, sesuai dengan hal-hal yang uraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa memang tidak ada ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas yang secara tegas menyebutkan bahwa Dewan Komisaris tidak diperbolehkan ikut dalam penandatanganan Cek atau Bilyet Giro, namun dalam Pasal 15 ayat (2) UU Perseroan Terbatas telah diatur bahwa Anggaran Dasar suatu Perseroan Terbatas dapat memuat/mengatur mengenai ketentuan lain, yang tidak bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas, misalnya larangan adanya ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri/pihak lain (Vide: Pasal 15 ayat [3] UU Perseroan Terbatas).

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tidak menutup kemungkinan bahwa di dalam Anggaran Dasar suatu Perseroan Terbatas dapat diatur bahwa Dewan Komisaris dapat ikut menandatangani Cek/Bilyet Giro setelah sebelumnya Direksi menandatangani Cek/Bilyet Giro tersebut. Dengan syarat, tanda tangan Dewan Komisaris tersebut dilakukan sebagai sarana pengawasan dan bukan merupakan perbuatan pengurusan Direksi yang bertindak sebagai persona standi in judicio dari suatu Perseroan Terbatas.

Sebagai catatan penting untuk Anda, dalam melakukan pengaturan di Anggaran Dasar, jangan sampai kita memberikan kewenangan yang berlebihan bagi Dewan Komisaris, yang terlalu strict (ketat, ed.) melakukan pembatasan, sehingga menghambat peran dan kemandirian Direksi dalam mengemban kepercayaan dari Perseroan (Fiduciary Duties).

Selain itu, apabila Dewan Komisaris melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan dan memberi nasihat untuk Direksi, atau dengan kata lain melakukan perbuatan di luar kewenangannya (Ultra Vires), misalnya sampai mengambil tugas dan wewenang Direksi, maka Dewan Komisaris dapat bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Perseroan tersebut (Vide: Pasal 114 ayat [2] dan ayat [3] UU Perseroan Terbatas).   

Demikian jawaban saya. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.

Dasar hukum:

COMMENTS

Name

Adi Sasono,5,Adiabel,24,Adiabel Corporation,4,Adinandra - Amara,22,Adinandra and Friend,17,Adinandra Birthdays,5,Administrasi,4,AHU,1,Amara,1,Amara Birthday,6,Amara n Friends,14,Artikel,6,Berita,17,Borgtocht,4,Budaya,1,BumDes,1,Bunda - Amara,18,Bunda Birthdays,4,Business,7,Cerita,41,Cessie,1,Diary,238,Family,38,Fiducia,6,Finance,2,Foreign,1,Foreign Investment Company (PMA),15,Gadai,3,Gallery,299,Good Story,28,Hipotek,3,Hukum,4,Hukum Waris,6,Ikatan Notaris Indonesia,2,Ilmu Pengetahuan,1,Informasi,2,Intro,3,Jaminan,4,Jaminan dan Ganti Rugi,4,karier,16,Kecantikan,1,Kepailitan,2,Keterangan Waris,1,Koperasi,2,Koperasi Adiabel,2,Kuasa,1,Lifestyle,18,Majelis Kehormatan Notaris,1,Me,62,Me and Friends,42,Misteri,6,Motivation,2,My Activity,20,My Sweetie,9,Notaris,118,Office,47,OJK,1,Pajak,5,Parenting,10,Paripasu,1,Perizinan,10,Perjanjian Perkawinan,1,Perkumpulan,1,Perseroan Terbatas,11,Perusahaan Dagang,1,Picture,10,PIDANA,2,Politik,5,POSKO JABAR,3,PPAT,39,Psikologi,5,Relationship,42,Relationship Motivation,1,Religius,30,Sejarah,2,Sewa Menyewa,1,Sosok,6,Syariah,1,taris,1,textslide,4,The Others,2,Umum,3,Us,25,Video,16,Wisata,13,Yayasan,4,
ltr
item
REINA NATAMIHARDJA: Apakah Komisaris Tidak Boleh Ikut Tanda Tangani Cek?
Apakah Komisaris Tidak Boleh Ikut Tanda Tangani Cek?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtZbkwRCr-d2uyOwMmsKoRQMwRKLGEQSsGDxqEaJ8GJGjtGuU3qIYa4QWpcwj0BBh4JTtqAP5qJM2va36ACB_7u8SFFOzHfhUgfhtudscPPmGrdOiG1bjCDWU_-QOQaFD6bas5cYafciQd/s1600/pt.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtZbkwRCr-d2uyOwMmsKoRQMwRKLGEQSsGDxqEaJ8GJGjtGuU3qIYa4QWpcwj0BBh4JTtqAP5qJM2va36ACB_7u8SFFOzHfhUgfhtudscPPmGrdOiG1bjCDWU_-QOQaFD6bas5cYafciQd/s72-c/pt.jpg
REINA NATAMIHARDJA
https://www.natamihardja.com/2014/11/apakah-komisaris-tidak-boleh-ikut-tanda.html
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/
https://www.natamihardja.com/2014/11/apakah-komisaris-tidak-boleh-ikut-tanda.html
true
6588466907048385368
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content