Pandangan Dan Sikap POSKO JABAR Terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusu...
Pandangan Dan Sikap POSKO JABAR Terhadap
Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018
Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
PERKUMPULAN PENGEMUDI ONLINE SATU KOMANDO JAWA BARAT (POSKO JABAR) merupakan organisasi berbadan hukum, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0012602.AH.01.07 Tahun 2017, tanggal 25 Agustus 2017, berkedudukan di Kota Bandung, terdiri dari 5 Perwakilan Daerah, 61 Komunitas, 1705 Anggota Komunitas berprofesi Pengemudi Online (Pengemudi) tersebar di seluruh Jawa Barat
Permenhub 118 Tahun 2018 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, diundangkan tanggal 19 Desember 2018, dinyatakan efektif 18 Juni 2019, berhubungan langsung dengan POSKO JABAR yang beranggotakan Komunitas berprofesi Pengemudi dinyatakan Wajib untuk tunduk pada ketentuan tersebut dengan pilihan menjadi pelaku usaha mikro usaha kecil dan menengah (UMKM), atau bermitra dengan badan hukum Perseroan Terbatas atau menjadi anggota Koperasi yang memiliki izin penyelenggara angkuan sewa khusus. Tanpa memilih dari ketiga kategori tersebut, maka anggota komunitas POSKO JABAR dan para pengemudi tidak bisa menjalankan kegiatan profesinya.
Terdapat 6 (enam) kendala umum dalam pemenuhan persyaratan kepatuhan terhadap peraturan tersebut, yaitu :
- 1.Pilihan menjadi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau bermitra dengan Perseroan Terbatas dan atau menjadi anggota Koperasi;
- 2. Pengemudi tidak memiliki akun sendiri;
- 3. Minimal tahun kendaraan;
- 4.Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan wilayah operasi;
- 5.Perubahan Surat Izin Mengemudi (A) menjadi SIM A Umum
- 6.Biaya
Dari 6 (enam) kendala umum tersebut Efektivitas Permenhub 118 Tahun 2018 berdampak utama PENGEMUDI ADALAH KEHILANGAN PEKERJAAN DAN PENDAPATAN, berdampak sosial serta mempengaruhi perekonomian nasional;
Catatan POSKO JABAR atas Permenhub No. 118 Tahun 2018 :
a. Pasal 12
· Pasal 12 ayat (2)
- Permenhub No. 118 Tahun 2018 menambahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai badan hukum yang dapat menyelenggarakan angkutan sewa khusus. Apa yang melatarbelakangi masuknya BUMN dan BUMD dalam peraturan ini ?
- Dalam Permenhub 108 Tahun 2017, dua badan hukum penyelenggara angkutan sewa khusus yaitu Perseroan Terbatas dan Koperasi sudah menimbulkan persepsi terjadinya kapitalisme dan arogansi dan lahirnya istilah “KUPERASI” sebagai sebutan Koperasi, mencoreng citra koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.
- BUMN DAN BUMD memberikan kesempatan terjadinya monopoli dengan kekuatan modal serta campur tangan politik, dan mengakibatkan pengemudi kehilangan kemandirian dan kembali menjadi buruh.
- Perlu disikapi hadirnya perusahaan modal asing dengan berbadan hukum Indonesia, menumbuhkan kembangkanBURUH di RANAH SENDIRI
·. Pengertian “Pelaku Usaha UMKM” yang tercantum dalam peraturan tersebut berbeda dengan Aspirasi Pengemudi (bersifat individu dan independent), berbeda dengan umkm yang dimaksud pemerintah(memerlukan izin khusus). Kewajiban pemenuhunan izin yang memerlukan proses (yang nyaris sama dengan pengajuan izin Badan Hukum), menjadi kendala dalam penyelenggaran angkutan sewa khusus
b. Pasal 15 ayat (1) point b jo (30 jo Pasal 16 ayat(2) jo Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 30
“Atas penyelenggaraan angkutan sewa khusus ini diperlukan izin penyelenggara angkutan sewa khusus dan kartu elektronik standar pelayanan”
·Dari persyaratan-persyaratan pengemudi untuk melanjutkan profesi dan dari pasal-pasal tersebut di atas, sesuai dengan ruang lingkup kementrian, ketentuan ini menitikberatkan kepada jumlah Kendaraanbukan pada eksitensi Pengemudi yang ada dan sedang berjuang melanjutkan hidup.
c. Pasal 2o ayat (2)
“menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi yang telah ditetapkan”
·perlu dipertimbangkan kondisi di lapangan banyak pengemudi yang menggunakan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai wilayah operasi, pemenuhan atas persyaratan ini memerlukan biaya yang tidak sedikit. Pemberlakukan ketentuan secara langsung dengan tanpa memberikan kesempatan jangka waktu penyesuaian yang cukup akan mengakibatkan GUGURNYA HAK SEBELUM BERJUANG
d. Pasal 26
“Perusahaan penyelenggara angkutan sewa khusus dapat menyelenggarakan aplikasi di bidang trasnportasi darat secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi”
·konteks ketentuan di atas memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengoptimalkan potensi di bidang informasi teknologi, namun dalam konteks lainnya, perusahaan aplikasi yang sudah ada mempunyai peluang untuk menjadi penyelenggara angkutan sewa khusus.
e. Pasal 31 point c
“perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus harus menjamin kesesuaian pengemudi dan kendaraan dengan identitas pengemudi dan data kendaraan yang tertera pada aplikasi.”
· polemik yang terjadi banyak pengemudi yang menggunakan data milik orang lain, yang disebabkan telah terjadinya penonaktifan akun sebagai akibat pelanggarn kode etik.
· diperlukan kordinasi dengan Perusahaan Aplikator dengan mengoptimalkan hubungan kemitraan yang sudah terjalin, yang telah aktif dan loyal pada perusahaan aplikasi untuk kesempatan banding, dengan menghargai kebijakan perusahaan dalam mempertimbangkan pelanggaran, daripada membuka pendaftaran baru
f. Pasal 32 ayat (3)
· Merupakan ketentuan tentang perlindungan pengemudi dalam hubungannya dengan perusahaan aplikasi, yang meliputi :
- layanan pengaduan dan penyelesaian masalah;
- pendaftaran secara tatap muka
- kriteria pengenaan penonaktifan (suspend)
- pemberitahuan atau peringatan sebelum penonaktifan (suspend)
- klarifikasi
- hak sanggah beserta pendampingan komisi pengawasan persaingan usaha (kppu) kemitraan
- pendaftaran ulang
· Ketentuan ini merupakan satu ketentuan yang menyentuhkepentingan Pengemudi, dengan catatan antara lain sebagai berikut :
- Layanan pengaduan dan penyelesaian masalah secara nyata dilaksanakan secara nyata dan terintegrasi;
- Diperlukan call center untuk setiap perwakilan atau cabang perusahaan aplikasi untuk lebih mengetahui kondisi wilayah masing-masing.
- Dipertegas dengan adanya kewenang khusus yang diberikan kepada badan hukum penyelenggaran angkutan sewa khusus atau organisasi dalam penyelenggaraan pendaftaran.
- Kriteria pengenaan penonaktifan (suspend) sehubungan dengan pelanggaran kode etik dengan sosialisasi secara periodik serta detail teknis pemberitahuan atau peringatan penonaktifan, tidak hanya alasan “sistem”, namun alasan-alasan rasional dan pembuktian dari perusahaan aplikasi yang dapat diterima dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak.
- Informasi tentang batas kewenangan Perusahaan Aplikasi Pusat, Regional atau Cabang, dalam hal kebijakan perusahaan antara lain tentang, administrasi, penonaktifan, banding dan hal-hal lainnya.
- Klarifikasi merupakan perwujudan saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak pengemudi untuk klarifikasi dan kewajiban perusahaan aplikasi untuk melakukan pembuktian. Hak perusahaan aplikasi untuk menetapkan sanksi dalam hal terbukti melakukan pelanggaran dan kewajiban mitra untuk menerima sanksi sesuai dengan ketentuan.
- Hak sanggah beserta pendampingan komisi pengawasan persaingan usaha (kppu) kemitraan
KPPU dalam menjalankan salah satu tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan kemitraan sehubungan dengan Permenhub No. 118 Tahun 2018, diwajibkan untuk mempelajari menganalisa dan meninjau lebih lanjut perjanjian kemitraan yang telah disetujui secara elektronik oleh seluruh mitra perusahaan aplikasi
-ditinjau dari sisi pengemudi, yang dalam hal ini terkait perjanjian kemitraan dengan perusahaan aplikatormerupakan satu langkah yang tepat, yang diharapkan dapat membantu pengemudi sehubungan dengan pengambilan keputusan atau kebijakan perusahaan aplikasi yang berkaitan erat dengan pengemudi selaku mitra perusahaan aplikasi.
- Pendaftaran ulang
Perlu adanya identifikasi dan persamaan serta teknis pelaksanaan tentang kententuan “pendaftaran ulang”.
g. Ketentuan Peralihan
· Ayat (2)besaran jumlah kendaraan bermotor angkutan umum sewa khusus yang telah beroperasi sebelum peraturan ini diundangkan ditetapkan sebagai kebutuhan kendaraan bermotor angkutan sewa khusus sesuai dengan kewenangannya
- Dari informasi tribun jabar, 31 Januri 2018 Provinsi Jawa Barat kebutuhan kuota mobil ASK tersebut sebanyak7.709 kendaraan;
· Ayat (3)Perusahaan aplikasi dilarang membuka pendaftaran kemitraan baru angkutan sewa khusus setelah ditetapkan besaran jumlah kebutuhan sebagaimana dimaksud ayat (2).
- Perusahaan Aplikasi wajib untuk memperhatikan ketentuan tersebut dengan menginformasikan jumlah mitra masing-masing.
· Di lingkungan pengemudi, informasi tentang kuota merupakan isyu hangat sebagai isyarat melanjutkan pekerjaan atau kehilangan pekerjaan. Jika pengemudi dibatasi dengan kuota melalui kendaraan, maka perusahaan aplikator akan dikenakan kuota dengan acuan jumlah kuota kendaraan yang ditetapkan pemerintah.
· Jika hal itu terjadi, bagaimana dengan perusahaan aplikasi baru sebagai perusahaan aplikasi yang sejenis (jo pasal 26) ?
1. POSKO JABAR MENYIKAPI PERATURAN TENTANG ANGKUTAN SEWA KHUSUS sebagai berikut :
a. POSKO JABAR memandang PERLUperaturan tentang Angkutan Sewa Khusus sebagai payung hukum menjalankan profesi sebagai Pengemudi, dengan ketentuan yang memperhatikan ketentuan Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai asas pembentukan peraturan perundangan-undangan
b. Kekhususan angkutan sewa khusus yang merupakan reformasi di bidang angkutan berbasis teknologi informasi memerlukan satu ketentuan khusus (dalam asas hukum disebut asas lex specialis derogat legi generalis) dengan syarat :
- ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;
- ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);
c. Permenhub 118 Tahun 2018 tersebut mencabut ketentuan Permenhub No. 24 Tahun 2014, Permenhub No. 28 Tahun 2015, Permenhub No. 108 Tahun 2017.
d. Dasar hukum Permenhub No. 118 Tahun 2018 mengacu pada kelembagaan, organisasi, dan tata kerja lembaga negara, dan Putusan Mahkamah Agung No. 15/HUM/2018, tanggal 31 Mei 2018 sebagai bahan pertimbangan untuk tindak lanjut Peraturan tersebut.
e. Peraturan Menteri merupakan peraturan pelaksana yang dalam hirarki peraturan perundanga-undangan memerlukan dasar hukum setingkat undang-undang sesuai dengan ruang lingkup lingkup kegiatan.
f. Permenhub 118 Tahun 2018 tidak mempunyai dasar hukumyang tepat sehingga tidak dapat diberlakukan secara efektif dan penindakan atas penegakan hukum dengan Permenhub 118 Tahun 2018 tidak dapat dilaksanakan;
2. Untuk itu POSKO JABAR meminta kepada Pemerintah untuk :
1. Merevisi ketentuan tentang Angkutan Sewa Khusus;
2. Mencabut Permenhub No. 118 tahun 2018;
3. Merivisi ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas dengan penyesuaian perkembangan sosial, ekonomi dan teknologi;
4. Membuat peraturan khusus untuk pemenuhan asas lex specialis derogat legi generalis untuk Peraturan Angkutan Sewa Khusus;
5. Membuat peraturan pelaksana yang mengatur hubungan Perusahaan Aplikasi, Pengemudi, dan pemerintah.
Ttd
REINA NATAMIHARDJA AHMAD ZAINI DAHLAN AGI GINANJAR
Ketua Umum Sekretaris Umum Koordinator Humas
COMMENTS